Babak Belur, ASN Dishub Kabupaten Kuningan Dikeroyok Sekelompok Karyawan Pengusaha Pecel
kacenews.id-KUNINGAN-Aparatur Sipil Negara (ASN) Bidang Lalu Lintas (Lalin) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan, Wawan Kurniawan (44 tahun) diduga dikeroyok sekolompok karyawan pengusaha pecel di daerah Jalan Otista Kelurahan Kuningan Kecamatan Kuningan sehingga mengalami luka di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul.
Sedangkan motif dugaan pengeroyokan itu sendiri sampai saat ini masih belum diketahui secara pasti. Namun aksi tindak pidana tersebut terekam closed circuit television (CCTV) salah satu toko daerah setempat. Rekaman video berdurasi 5,33 menit tersebut beredar di media sosial (Medsos) sehingga hal tersebut menjadi geger.
Kepala Dishub Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno membenarkan hal tersebut. Kejadian dugaan pengeroyokannya sendiri terjadi pada Hari Senin, 2 September 2024. Namun dirinya baru mengetaui dari ibu korban, Kusnengsih (67 tahun), warga RT 007 RW 006 Lingkungan Lamepayung Kelurahan Kuningan Kecamatan Kuningan pada Hari Jumat 6 September 2024.
Sebelum melangkah lebih lanjut, ia berkoordinasi dulu dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (LKBH Korpri). Setelah itu, dirinya membuat surat pernyataan dan meminta ditandatangani oleh korban yang tercatat sebagai warga RT 002 RW 003 Desa Nusaherang Kecamatan Nusaherang.
Namun sayangnya, surat pernyataan tersebut malah tidak ditandatangani oleh korban karena dibawa oleh adik korban. Alasanya sedang dikomunikasikan dengan pelaku. Diduga adanya intervensi, akhirnya muncul informasi bahwa perkara tindak pidana itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Bedahalnya dengan pengakuan korban beserta ibunya bahwa perkara tersebut akan terus berjalan sesuai hukum yang berlaku hingga menemukan keadilan. “Saya minta proses hukum tetap terlaksana agar tindakan tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari baik pada korban maupun orang lain,” ujarnya, Senin (9/9/2024).
Ia menegaskan, Indonesia merupakan Negara Hukum (Rechtsstaat). Artinya, hukum memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh seluruh warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan pemerintahan. Hukum menjadi landasan bagi tindakan dan keputusan yang diambil oleh individu, kelompok, lembaga dan pemerintah. Tidak ada kekuatan atau otoritas yang berada di atas hukum.
Berdasarkan Asas Equality Before The Law, perlakuan yang sama bagi setiap orang di hadapan hukum. Hal ini juga sudah diatur secara tegas dalam Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) RI tahun 1945. Bahwa, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Begitu juga berdasarkan pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor: 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Bahwa, “Setiap orang diakui sebagai manusia yang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum serta berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan efektif tanpa diskriminasi”.
Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian melalui Kepala Satuan Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP). I. Putu Ika Prabawa ketika dikonfirmasi dugaan pengeroyokan terhadap ASN Dishub mengaku masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait. “Kemungkinan minggu besok, kami akan memintai keterangan dari pengusaha pecelnya,” ucapnya.(Ya)