Finansial

Pemkab Cirebon Siap Ambil Langkah Diskresi Tangani Persoalan PSU Arum Sari

kacenews.id-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon bersiap mengambil langkah diskresi untuk menyelesaikan polemik terkait Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan perumahan Arum Sari, Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun. Langkah ini akan ditempuh jika upaya mediasi antara pihak-pihak terkait tak menemukan titik temu.

Ketua Tim Verifikasi Serah Terima PSU, Dr. H. Hilmy Riva’i, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, menegaskan bahwa Pemkab telah menyiapkan opsi diskresi sebagai solusi terakhir. “Kalau sudah deadlock, kita pasti ambil diskresi,” ungkap Hilmy usai memimpin rapat terkait masalah ini, Kamis (5/9/2024).

Meski begitu, ia menegaskan bahwa keputusan diskresi harus tetap dikomunikasikan secara matang dengan pihak legislatif. Hal ini penting agar Pemkab dan DPRD memiliki pandangan yang sejalan. “Jangan sampai pemerintah mengambil keputusan, tapi legislatif malah berbeda pendapat,” tambahnya.

Hilmy juga menjelaskan bahwa Pemkab akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum mengambil langkah lebih lanjut. “BPK yang mempertanyakan angka persentase, jadi kita perlu berkoordinasi dengan mereka,” ujarnya.

Dalam hal ini, Hilmy menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi yang dialami warga Perumnas Arum Sari. Warga menginginkan hak-hak mereka terkait fasilitas perumahan segera diselesaikan. Namun, perbedaan pandangan antara Perumnas dan Pemda, khususnya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), menjadi kendala utama.

Persoalan ini berpusat pada perbedaan regulasi yang berlaku. Menurut Hilmy, pada tahun 2016 ketika PSU diterima, aturan yang berlaku mengharuskan developer menyerahkan 38 persen PSU. Namun, regulasi baru di tahun 2021 mewajibkan 40 persen. Perbedaan persentase ini menjadi sumber perdebatan antara pihak-pihak terkait.

“Kondisi ini memang luar biasa, karena aturan sudah berubah. Di 2016, kewajiban developer adalah 38 persen, sedangkan sekarang harus 40 persen,” jelas Hilmy. Hal ini menjadi akar masalah yang terus diperdebatkan dalam pertemuan-pertemuan.

Meski demikian, Hilmy optimistis solusi terbaik dapat dicapai tanpa harus menggunakan diskresi. Ia telah menginstruksikan Kepala Bagian Hukum Setda untuk memimpin penanganan teknis persoalan ini. “Kami berusaha mencari solusi terbaik. Saya sudah perintahkan agar kita berpihak kepada warga,” tegasnya.

Hilmy juga mengungkapkan bahwa ada tanda-tanda kesepakatan yang mulai muncul dari pembahasan terakhir. “Saya lihat tadi sudah ada arah menuju solusi. Mudah-mudahan kita bisa mencapai kesepakatan antara Perumnas, Pemda, dan warga tanpa perlu mengambil diskresi,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa Pemkab akan selalu berpihak kepada masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan ini. “Yang jelas, Pemda bersama masyarakat untuk menyelesaikan hak-haknya,” pungkas Hilmy.(Junaedi)

Related Articles

Back to top button