CirebonRaya

Jelang Pelantikan, PKB Belum Tentukan Kandidat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon

kacenews.id-CIREBON-Menjelang pelantikan anggota DPRD Kabupaten Cirebon pada 17 September 2024, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Cirebon masih belum memproses penentuan kandidat yang akan menduduki posisi Wakil Ketua DPRD, baik sementara maupun definitif.

Hingga kini, DPC PKB Kabupaten Cirebon masih menunggu arahan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, sembari fokus pada persiapan Pilkada.

Ketua DPC PKB Kabupaten Cirebon, Jamil Abdul Latief, mengakui bahwa hingga saat ini belum ada keputusan terkait siapa yang akan diusulkan sebagai Wakil Ketua DPRD sementara.

“Sampai sejauh ini, kami belum mendapatkan arahan dari DPP PKB terkait siapa yang akan diposisikan sebagai Ketua Sementara dalam pelantikan nanti,” ujarnya.

Jamil juga menjelaskan bahwa proses pengajuan nama kandidat memang dimulai dari DPC, tetapi ia menegaskan bahwa kepastian mengenai siapa yang akan diusulkan biasanya terjadi di menit-menit akhir. “Biasanya, kita ini mainannya di injury time. Jadi sampai sekarang belum ada informasi dan arahan dari DPP,” tambahnya.

Namun demikian, Jamil memastikan bahwa komunikasi dengan DPP dan DPW terus berjalan dengan baik. Ia memprediksi bahwa arahan dari DPP akan muncul sekitar satu minggu sebelum pelantikan.

“Sekarang saya belum bisa bicara banyak. Proses usulan itu memang dari DPC, tapi soal siapa yang diusulkan, silakan komunikasi dengan Sekjen, Kang Waswin,” kata Jamil.

Sekretaris DPC PKB Kabupaten Cirebon, Waswin Janata, menegaskan hal yang sama. Menurutnya, pengusulan kandidat Wakil Ketua DPRD sementara belum diproses karena masih terfokus pada urusan Pilkada.

“Belum kami usulkan. Kemarin masih ribet dengan Pilkada, ada putusan MK dan lain-lainnya. Kemungkinan seminggu menjelang pelantikan baru akan ada kejelasan. Saat ini kami belum menerima arahan apapun dari DPP,” ungkap Waswin.

Sementara itu, Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon juga belum menerima SK Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD dari provinsi, yang menjadi syarat pelantikan pada 17 September mendatang. Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas, menyatakan bahwa SK tersebut masih diproses oleh pemerintah provinsi. “Kami hanya menerima, yang mengajukan itu dari Setda Bagian Pemerintahan,” jelas Asep.

Asep juga menambahkan bahwa penentuan pimpinan sementara DPRD bukan merupakan wewenang Setwan, melainkan sepenuhnya berdasarkan rekomendasi dari DPP partai pemenang suara terbanyak, yakni PDIP dan PKB. “Untuk pimpinan sementara hanya dari PDIP dan PKB, diambil dari suara terbanyak. Kalau definitif, nantinya ada empat orang,” kata Asep.

Asep menegaskan bahwa pihaknya siap menggelar rapat paripurna pelantikan anggota DPRD hasil Pemilu 2024, namun ia berharap agar rekomendasi dari partai politik bisa segera turun. “Pengen lebih cepat lebih baik, tapi tergantung situasi,” pungkasnya.(Mail)

Related Articles

Back to top button