CirebonRaya

Empat Hari Gelar Operasi Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok di Kabupaten Cirebon

 

kacenews.id-CIREBON- Petugas Satpol PP,  Kantor Bea Cukai Cirebon, TNI, Polri dan Kejaksaan Kabupaten Cirebon berhasil mengamankan 298.000 batang rokok ilegal dari 10 desa di 6 kecamatan.

Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya mengungkapkan, ratusan ribu batang rokok ilegal itu didapat petugas gabungan selama pelaksanaan operasi rokok ilegal yang dilakukan pada 27-30 Agustus 2024.

Related Articles

“Total itu ada 166 jenis merek rokok ilegal yang berhasil disita. Kemudian jumlahnya ada 15.008 bungkus rokok. Kalau dijumlah mencapai 298.000 batang rokok,” kata  Wahyu Mijaya didampingi Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, Selasa (3/9/2024).

Menurutnya. dari 298.000 batang yang disita, negara mengalami kerugian sebesar Rp 222.308.000. Kemudian jika dihitung dengan nilai barang, pastinya lebih besar yaitu Rp 1.310 per batang dikali 298.000 batang rokok, sehingga jumlahnya mencapai Rp 390.380.000.

“Peredaran dan konsumsi rokok tanpa izin merupakan masalah serius yang berdampak pada kerugian negara. Karena cukai yang ada di rokok tersebut tidak membayar cukai, yang berakibat kesejahteraan negara juga semakin berkurang,” katanya.

Ia mengemukakan,  selain merugikan negara dari sisi penerimaan, rokok ilegal juga tidak memiliki standarisasi dari komposisi kandungan tar dan nikotin yang ada di dalamnya. Oleh karenanya, rokok ilegal jauh lebih membahayakan kesehatan masyarakat akibat kandungan nikotin dan tar yang tidak diperiksa oleh BPOM.

“Kita dapat mengenali ciri-ciri rokok ilegal melalui pengamatan secara langsung, yang ditandai dengan rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan,” tuturnya.

Wahyu menyampaikan, tindakan tegas yang diterapkan terhadap peredaran rokok ilegal ini merupakan upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal.Karena peredaran barang ilegal menyebabkan persaingan yang tidak sehat, serta mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal.

“Peredaran rokok ilegal juga mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau, yang pada akhirnya juga berimbas pada penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau,” katanya.(Junaedi)

 

 

 

Related Articles

Back to top button