Terlibat Narkoba dan Bullying di Sekolah Dua ASN di Majalengka Dipecat Tak Hormat
Pj Bupati Majalengka: Terbukti Indisipliner dan Bullying di Sekolah (alis)
kacenews.id-Majalengka-Dua orang Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Majalengka diberhentikan dengan tidak hormat oleh Pj Bupati Majalengka karena melakukan pelanggaran indisipliner serta terlibat kasus kriminal dan bullying di sekolah.
Menurut keterangan Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi dihadapan ASN pada apel pagi dihadapan ASN, kedua orang yang dipecat dari ASN tersebut adalah AM yang selama ini bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, serta MEP yang bekerja sebagai guru dan berstatus PPPK di sebuah SMP di Kecamatan Ligung.
AM dipecat karena tidak masuk kerja selama lebih dari satu tahun, sementara seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberhentikan karena terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan sistem reward dan punishment secara tegas dan konsisten.
“Kami telah menyampaikan kepada seluruh ASN bahwa sistem reward dan punishment. Dua ASN diberhentikan, tidak masuk kerja, tidak disiplin dan satu lagi terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujar Dedi saat apel di lapang Setda Majalengka, Senin ( 2/9/2024).
Dikatakan Dedi, ketidak hadiran yang berkepanjangan ini tidak hanya mengganggu pelayanan publik, tetapi juga mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Kasus yang lebih berat melibatkan seorang guru PPPK berinisial MEP ini dinilai telah mencoreng citra ASN sebagai pelayanan masyarakat yang seharusnya menjadi teladan.
“Saya sudah menandatangani surat pemberhentian mereka. Saat ini, kami tinggal menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan proses ini diperkirakan akan selesai dalam minggu ini,” jelas Dedi.
Dedi Supandi juga memberikan imbauan kepada seluruh ASN di Majalengka agar senantiasa bekerja dengan baik dan mematuhi aturan yang berlaku.
Menurutnya, penerapan sanksi tegas ini adalah bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya virus atau bakteri pelanggaran disiplin yang dapat merusak budaya kerja yang baik di lingkungan Pemkab Majalengka.
“Kami tidak ingin ada ASN yang bekerja dengan baik terpengaruh oleh tindakan rekan-rekannya yang melanggar aturan. Oleh karena itu, pengawasan akan terus dilakukan secara ketat, dan sistem reward dan punishment ini akan terus kami terapkan,” tegasnya.
Dedi juga mengungkapkan bahwa dalam proses pemberhentian ini, kepala dinas terkait juga dimintai keterangan dan diperiksa.
Dedi menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan kerja sama dalam mencapai tujuan pemerintah daerah untuk menyejahterakan masyarakat.
“Kerja yang baik, ikuti aturan dan mari kita bersama-sama mencapai tujuan pemerintah daerah untuk menyejahterakan masyarakat. Itu saja yang perlu kita pegang teguh,” pungkasnya.(Ta/Jep)