Selama Agustus, Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 9 Kasus Kejahatan dengan 14 Tersangka Pelaku
kacenews.id-CIREBON-Selama Agustus 2024, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap sembilan kasus kejahatan, dengan mengamankan 14 tersangka.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengemukakan, sembilan kasus yang telah diungkap itu terdiri dari dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dua pencurian sepeda motor (curanmor), satu kasus pembunuhan, dan satu kasus satwa dilindungi.
“Kami juga mengamankan dua tersangka kasus curat, empat tersangka kasus curas, enam tersangka kasus curanmor, satu tersangka kasus pembunuhan, dan satu tersangka anak kasus satwa dilindungi,” tuturnya.
Ia menyebutkan, jajarannya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut. Hingga kini, seluruh tersangka dan barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, tersangka kasus pembunuhan dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Kemudian tersangka kasus curas pencurian rel kereta api dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam maksimal 9 tahun penjara.
Selain itu, tersangka kasus satwa dilindungi dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a dan atau Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya alam Hayati dan Ekosistemnya ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.
“Pengungkapan sembilan kasus ini merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat. Sehingga jajarannya tidak akan pernah berhenti memberantas tindak kriminal,”katanya.(Junaedi)
|