Ayumajakuning

Libatkan Tim Ahli, SMPN 1 Kuningan Ditetapkan sebagai Obyek Cagar Budaya

kacenews.id-KUNINGAN-Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kuningan yang berada di Jalan Siliwangi sebelah samping kantor Pendopo Pemerintah Kabupaten Kuningan, bukanlah sekolah biasa pada umumnya. Namun lembaga pendidikan ini memiliki perjalanan panjang sekaligus salah satu saksi sejarah perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sekolah yang kini dinakodai oleh H. Adang Kusdiana tersebut, perkembangannya dapat di bagi menjadi 4 periode. Yakni, Periode I tahun 1918 dengan bukti Dokumen Egendom Nomor: 5238 tahun 1928 Sr. Ukur Nomor: 15 tertanggal 26 Februari 1938. Bukti tersebut menunjukan bahwa SMPN 1 Kuningan didirikan pada tahun 1918.

Periode II tahun 1951 dengan bukti Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan RI Nomor: 2160/BIP tanggal 23 Juli 1951. Surat itu menerangkan bahwa SMPN 1 Kuningan mulai beroperasi secara resmi pada tahun 1951 dan yang pertama kali menjadi Kepala Sekolahnya, Setia Miharja.

Periode III tahun 2004 dengan bukti Surat Keputusan Direktur Pembinaan SMP Dirjenmandikdasmen Depdiknas Nomor: 867a/C3/KEP/2006 tanggal 13 Juni 2006. Berdasarkan bukti tersebut, SMPN 1 Kuningan ditetapkan sebagai Sekolah Standar Nasional (SSN) di Kabupaten Kuningan.

Periode IV tahun 2008 dengan bukti Surat Keputusan Direktur Pembinaan SMP Dirjenmandikdasmen Depdiknas Nomor: 230/C3/KEP/2008 tanggal 8 Februari 2008. Surat itu menerangkan bahwa SMPN 1 Kuningan memasuki periode baru sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) pertama di Kabupaten Kuningan.

“Memang benar. SMPN 1 Kuningan menjadi salah satu Obyek Cagar Budaya (OCB) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 400.6.2/KPTS.976-DISDIKBUD/2024,” ujar Kepala SMPN 1 Kuningan, H. Adang Kusdiana, Minggu (1/9/2024).

Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat mengatakan, penetapan 13 OCB yang baru sebagai upaya nyata dalam melestarikan sekaligus bentuk penghargaan terhadap kekayaan budaya yang dimiliki oleh Kabupaten Kuningan. Namun dalam penetapan itu sendiri tidaklah sembarangan melainkan melibatkan 11 Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Mereka melakukan penelitian baik secara teoritis akademis maupun teknis dengan berproses cukup panjang dengan mengkaji obyek-obyek yang diduga Cagar Budaya. Sehingga atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan, dirinya mengucapkan terima kasih pada TACB serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

“Awalnya, Kuningan hanya memiliki 3 OCB tapi sekarang ditambah 13 OCB sehingga totalnya 16 OCB. Penetapan ini dapat memudahkan akses bantuan supaya pengelolaannya dapat dilakukan secara maksimal. Ini adalah upaya kita menjaga warisan heritage kekayaan Kabupaten Kuningan,” tuturnya.

Kepala Disdikbud Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana menyebutkan, 13 obyek yang dijadikan OCB meliputi Lingga Cikahuripan, Pendopo Kabupaten Kuningan, Makam Arya Kamuning, Pasarean Dipati Ewangga (Pangeran Arya Adipati Ewangga), Paseban Tri Panca Tunggal Cigugur, Punden Berundak Hulu Lingga, SMP Negeri 1 Kuningan, Arca Nandi, Lingga Yoni, Situs Batu Naga, Gedung Graha Wangi, Gedung Syahrir dan Eks Kewedanaan Ciawigebang.

Sebelumnya, Pj Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat melakukan penandatanganan prasasti OCB di Aula SMP Negeri 1 Kuningan dengan disaksikan Pj Sekretaris Daerah (Sekda), H. Asep Taufik Rohman, Kepala Disdikbud, Uu Kusmana, Kepala Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Carlan, TOCB, perwakilan Polres, Kodim 0615 dan sejumlah pejabat terkait.(Ya)

Back to top button