CirebonRaya

Nekad Jual Satwa Dilindungi, Pelajar asal Kaliwedi Kabupaten Cirebon Diamankan Polisi

kacenews.id-CIREBON-Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon berhasil ungkap perdagangan satwa liar dilindungi di Desa Wargabinangun Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon.

Dari pengungkapa tersebut, polisi berhasil mengamankan satu ekor Elang Bondol (Haliastur Indus), satu Elang Brontok Fase Terang (Spiazaetus Cirrhatus), dua ekor burung Alap – alap (Accipiter Trivirgatus), dua ekor Berang – Berang Gunung (Lutra Sumatrana).

Bahkan, Polisi juga mengamankan pelaku yang hendak menjual satwa liar yang dilindungi tersebut. Mirisnya berinisial S ini berusia 16 tahun dan berstatus masih pelajar.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, pengungkapan kasus tersebut, bermula dari saksi berinisial IR dan kelompok pemerhati satwa melihat banyak satwa liar dilindungi di dalam rumah S berlokasi di Dusun IV, Desa Wargabinangun, Kecamatan Kaliwedi.

Kemudian, saksi yang melihat, melaporkan ke pihak kepolisian. Petugas langsung bergerak ke rumah S, pada Rabu (21/8/2024). Dan benar saja banyak satwa liar dilindungi berada dalam sangkar di rumah pelaku. Satwa liar dilindungi dan pemiliknya pun kemudian diglandang ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan, pelaku berinisial S membeli satwa liar dilindungi ini melalui online dengan cara COD, yang bersangkutan kemudian hendak menjual kembali secara online, cuma keburu diamankan petugas,” katanya saat gelar perkara di Mapolresta Cirebon, Jumat (30/8/2024).

Lebih lanjut, kata Sumarni, pelaku membeli Elang Bondol dengan harga Rp 500 ribu, Elang Brontok Fase Terang dibeli dengan harga Rp 400 ribu, burung Alap – alap dibeli dengan harga Rp 400 ribu, dan Berang – berang Gunung dibeli dengan harga Rp 600 ribu.

“Semua barang bukti satwa liar dilindungi itu pun kemudian diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Cirebon untuk diperiksa oleh dokter hewan, dikarangtina, kemudian di lepas liar kan ke habitat aslinya,” ujarnya.

“Sementara pelaku, tetap diproses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku masih kita lakukan pendalaman, dia tetap kita proses. Karena masih dibawah umur jadi kita mengedepankan dipersi,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi pasal 21 ayat 2 huruf a dan atau pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Ditempat yang sama, Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Resor Cirebon Dede Hermawan mengatakan, satwa liar yang diserahkan oleh kepolisian, bakal dikarangtina sementara di Garut, untuk mendapatkan perawatan medis dari dokter hewan.

“Disana diserahkan ke tenaga medis, untuk dikembalikan sifat liarnya, kemudian nanti akan di lepas liarkan ke habitat aslinya,” katanya.

Dede Hermawan menyebutkan kalau pengungkapan kasus penjual satwa liar dilindungi baru pertama kalinya untuk di Cirebon. Karena sebelumnya, banyak yang sadar dan dengan suka rela menyerahkan satwa liar dilindungi kepada BKSDA.

“Kalau perdagangan satwa liar di Kabupaten Cirebon baru. Tapi kalau yang suka rela dari warga menyerahkan satwa lindungi kepada kami cukup banyak. Pada tahun 2024 sudah ada 59 satwa liar. Paling banyak adalah kurang jawa,” ujarnya.(Junaedi)

Back to top button