Ayumajakuning

Kasus Narkoba, Kapolres: 10 Tersangka Ditangkap di Lima TKP Kuningan

kacenews.id-KUNINGAN-Bulan Agustus menjadi momen pengungkapan kasus Narkoba terbesar di wilayah Kabupaten Kuningan di sepanjang tahun 2024. Tidak tanggung-tanggung, Aparat Satuan Narkoba Polres Kuningan meringkus 10 tersangka beserta barang buktinya di 8 lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Para tersangka yang saat ini mendekam di tahanan Mapolres Kuningan terdiri dari warga Desa Kramatmulya Kecamatan Kramatmulya, Sob (27 tahun), mahasiswa yang tercatat sebagai warga Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur, Had (21 tahun), pedagang asal Desa Ancaran Kecamatan Kuningan, Kam (41 tahun), warga Desa Pagundan Kecamatan Lebakwangi, Rez (24 tahun).

Warga Desa Kalimanggiskulon Kecamatan Kalimanggis, Sop (37 tahun), warga Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan, Pung (27 tahun), warga Desa Ancaran Kecamatan Kuningan, Ab (27 tahun), warga Desa Prapag Kidul Kecamatan Losari Kabupaten Brebes Jawa Tengah, Luk (26 tahun), warga Desa Dukuhmaja Kecamatan Luragung, Ri (27 tahun), pedagang asal Desa Pagundan Kecamatan Lebakwangi, Sap (23 tahun).

Demikian disampaikan Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian didampingi Waka Polres, Komisaris Polisi (Kompol). Deny Rahmanto, Kabag Ops, Kompol. Munawan, Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP). Udiyanto dan Kasi Humas, AKP. Mugiono di sela-sela konferensi pers, Kamis (29/8/2024).

“10 tersangka kasus Narkoba tersebut ditangkap di 5 TKP wilayah Kecamatan Kuningan, 1 TKP di Kecamatan Jalaksana, 1 TKP di Kecamatan Luragung dan 1 TKP lagi di Kecamatan Sindangagung. Dari perolehan barang bukti, pengungkapan kasus di Bulan Agustus ini paling besar di sepanjang tahun 2024,” ujarnya.

Ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil transaksi sistem tempel (map/peta) dan cash on delivery (COD) atau bertemu secara langsung/tatap muka langsung meliputi berbagai jenis.
Yakni, 53 paket Narkotika jenis Sabu seberat 35,02 gram, 40 butir Psikotropika, 20 butir Calmlet Alprazolam, 10 butir Atrax Alprazolam dan 10 butir Lorazepam. Ditambah lagi, 41.117 butir obat keras/bebas terbatas, 22.040 butir Dextromethorphan, 10.891 butir Trihexyphenidyl dan 8.186 butir Tramadol.

Bagi tersangka yang terlibat kasus Narkotika jenis Sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun pidana penjara. Serta Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun pidana penjara.

Begitu pula tersangka yang terlibat kasus Psikotopika akan dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor: 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Sedangkan pelaku kasus Obat Keras/Bebas Terbatas dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor:17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancamannya 12 tahun hukuman pidana penjara.

“Kami akan sikat habis para bandar, pengedar bahkan kurir Narkoba. Tidak ada istilah gigi mundur atau ragu-ragu. Barang bukti yang cukup banyak ini merupakan hasil kerja keras dalam penegakan hukum selama sebulan,” ucapnya.

Semua jajaran kepolisian akan terus melakukan pemberantasan Narkoba setiap detik, setiap jam, setiap hari dan setiap bulannya. Mudah-mudahan ke depannya, Kuningan terbebas dari peredaran Narkoba dan peredaran gelap Narkotika. Termasuk penanganan yang menyangkut ganggungan keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Apabila ada warga menemukan atau melihat adanya peredaran minuman keras (Miras) atau hal yang meresahkan lainnya, silahkan laporkan ke Polres Kuningan,” tuturnya.(Yan)

Back to top button