CirebonRaya

Pj Bupati Cirebon Tinjau Bekas Kantor PMI dan Radio Ranggajati

kacenews.id-CIREBON-Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya bersama BKAD, Bapelitbangda dan Disdik meninjau aset milik Pemkab Cirebon di Jalan Tuparev Desa Sutawinangun Kecamatan Kedawung, Rabu (28/8/2024).

Wahyu mengungkapkan dirinya ingin melihat aset milik Pemkab Cirebon yang belum dimanfaatkan. Salah satunya aset bekas kantor Palang Merah Indonesia (PMI) dan Radio Ranggajati di Jalan Tuparev Desa Sutawinangun ini.

“Meninjau dulu salah satu aset yang dimiliki Pemkab Cirebon. Kita akan lihat juga aset di beberapa tempat yang lain. Saya sudah mendapatkan laporan beberapa titik yang belum difungsikan salah satunya bekas kantor PMI dan Radio Ranggajati,” katanya.

Setelah mengetahui aset-aset yang tidak dimanfaatkan, kemudian pihaknya akan mendiskusikan dengan Bappelitbangda dan BKAD di tingkat internal.

“Lalu kita akan coba lihat alternatif-alternatif bagaimana bisa mengoptimalkan aset-aset yang kita miliki,” ujarnya.

Namun, kata Wahyu yang paling penting adalah bagaimana Pemkab Cirebon memfungsikan aset yang ada. “Kita lihat area ini banyak yang terbengkalai, mending kita fungsikan apalagi ini daerah yang strategis. Tetapi Nanti kita bahas dulu, mana yang paling memungkinkan yang lebih baik,”katanya.

Ia menyebutkan keseluruhan luas tanah aset milik Pemda Cirebon ini sekitar 8.174 meter persegi. “Total ada 8.174 meter, tetapi masih kosong 4.000 meter sekian, karena dibelakang ada bangunan SD da masjid,” katanya.

Sementara itu, mengenai kekuatan hukum kepemilikan tahan bekas PMI dan Radio Ranggajati serta kasus sengketa, Wahyu menyampaikan secara prinsipnya, sesuai hasil putusan dari Mahkamah Agung (MA), bahwa aset tersebut punya Pemkab Cirebon.

“Putusan MA Pemkab yang menang, itu berarti itu kan sudah inkrah, jadi kita pegang hasil putusan itu. Pasti ada beberapa pihak penggugat dan lain-lain itu yang memang harus kita pikirkan. Kalau berdasarkan putusan MA sudah milik Pemda, sertifikatnya juga sudah milik Pemda,” tuturnya.

Menurutnya, sudah tiga kali gugatan dan Pemkab Cirebon mengikuti proses hukumnya, dan sebanyak itu pula Pemda memenangkan gugatan atas tanah bekas PMI dan Radio Ranggajati.(Junaedi)

Back to top button