Dianggap Merugikan Negara, Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Petugas
Satpol PP Kabupaten Cirebon bersama TNI-Polri dan Bea Cukai Cirebon
kacenews.id-CIREBON- Satpol PP Kabupaten Cirebon bersama TNI-Polri dan Bea Cukai Cirebon melakukan operasi gempur rokok ilegal. Operasi kali ini dilakukan di Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, Rabu (28/8/2024).
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, H Imam Ustadi menjelaskan, ada empat kategori rokok yang disebut ilegal, yakni rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, dan rokok dengan pita cukai berbeda atau tidak sesuai peruntukannya.
Imam mengatakan, di salah satu toko sembako di Desa Cirebon Girang yang merupakan lokasi yang ditargetkan dalam operasi kali ini pihaknya mendapati puluhan ribu batang rokok ilegal.
“Dari toko sembako ini kami sita sebanyak 36.860 batang rokok ilegal dari 55 jenis merek rokok ilegal,” kata Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, H Imam Ustadi didampingi Kepala Bidang Penegakkan Perudang-undangan Daerah, Sus Sabarto.
Lebih lanjut, kata Imam, bukan hanya di toko sembako, petugas gabungan justru mendapati rokok ilegal lebih banyak dari gudang milik toko sembako yang terlebih dahulu terkena razia.
“Di gudang milik toko sembako itu kita amankan 172.520 batang rokok ilegal dari puluhan jenis merek rokok tanpa dilekati pita cukai,” kata Imam.
Kegiatan razia tersebut akan dilakukan selama empat hari, dimulai dari tanggal 27-30 Agustus 2024. “Kemarin kita sudah lakukan razia, dan kita amankan 16.960 batang rokok ilegal. Jadi sampai sekarang kita sudah mengamankan 226.340 batang rokok ilegal,” ujarnya.
Dari hasil razia yang dilakukan petugas gabungan hari ini, kerugian negara yang dihasilkan dari peredaran rokok ilegal kerugian negara mencapai Rp156 juta. “Jika dihitung dengan nilai barang yaitu mencapai Rp 274 juta,” katanya.
Bukan hanya itu, Imam mengatakan, ternyata peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak, tetapi juga dapat merugikan konsumen karena produk tersebut tidak terjamin kualitasnya.
Selain menyita barang bukti, Satpol PP juga telah mengamankan pemilik toko yang diduga terlibat dalam distribusi rokok ilegal ini untuk diperiksa lebih lanjut. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan adanya toko atau pihak yang menjual rokok ilegal,” katanya.(Junaedi)