Di Luar Jadwal, KPU Kabupaten Kuningan Tak Layani Pendaftaran Pasangan Cabub dan Cawabup
kacenews.id-KUNINGAN-Sehubungan dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, KPU Kuningan membuka pendaftaran bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati sejak Selasa-Kamis (27-28-29/8/2024) yang memakan waktu selama tiga hari.
“Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan melayani pendaftaran pasangan bakal calon bupati/wakil bupati, apabila telah melampaui batas waktu pendaftaran yang telah ditetapkan,” kata Ketua KPU Kab. Kuningan, Asep Budi Hartono, dalam acara jumpa Pers terkait pendaftaran bakal pasangan calon bupati/wakil bupati Kuningan tahun 2024, berlangsung di Aula Kantor setempat, Senin (26/8/2024).
Asep Budi Hartono yang akrab disapa Abuhar itu menambahkan, pasangan calon yang akan dilayani sebelumnya harus menyampaikan surat pemberitahuan, selanjutnya KPU akan menetapkan waktu pendaftaran pencalonan sesuai surat pemberitahuan yang diterima KPU lebih dulu.
Berikutnya KPU tinggal menetapkan waktu untuk menerima pendaftran pasangan calon bupati/wakil bupati beserta pendukugnya berjumlah sebanyak 50 orang. Mereka yang datang ke KPU disertai tanda pengenal dengan identitas lengkap demi menjaga ketertiban selama berlangsungnya pendaftaran.
“KPU dalam menajalankan tugas akan tetap mengacu pada hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan nomor 70 sehingga dalam menjalankan tugas dapat berjalan dengan lancar demi mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,” tutur Abuhar.
Oleh sebab itu lanjut dia, dalam melakukan pendaftaran bagi calon bupati/wakil bupati Kuningan rombongannya bisa masuk bersama kendaraan hanya untuk mengantar dan menurunkan penumpangnya lalu kembali putar balik menuju keluar kantor. Hal itu dimaksud demi menjaga ketertiban kita bersama karena calon bupati/wakil bupati selama hadir di KPU hanya diberi waktu selama 15 menit untuk menyampaikan berkas maupun persyaratan sesuai ketentuan.
Dalam hal ini diharapkan, para pihak agar tetap tertib demi kelancaran proses Pilkada sebagaimana ketentuan yang ada. Ditanya berapa biaya penyelenggaraan Pilkada serentak untuk Kabupaten Kuningan 2024? Dia menjawab, KPU mendapat dana hibah dari Pemerintah Daerah sebesar Rp 33,5 Miliar.
Dana sebesar itu telah diterima secara utuh diambil dalam dua tahapan. Tehap pertama sebesar 60 persen tahun 2023 dan tahap kedua sebesar 40 persen pada 2024. Termasuk bantuaan dari Provinsi Jabar sebesar Rp 39 Miliar itu semuanya telah dialokasikan sesuai peruntukannya.(Sul)