CirebonRaya

Langgar Aturan Masa Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Cirebon Deportasi Warga Malaysia

 

kacenews.id-CIREBON- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon melakukan deportasi kepada warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MSA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Pungki Handoyo mengungkapkan, deportasi ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga mengenai adanya WNA  yang melanggar aturan terkait izin tinggal. Karena yang bersangkutan overstay dari masa berlaku izin tinggal yang telah diberikan.

“Kemudian petugas Inteldakim langsung mengamankan WNA Malaysia tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Kantor Imigrasi Cirebon,” katanya.

Ia mengemukakan, dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui WNA Malaysia tersebut telah overstay atau melebihi izin tinggal selama 30 hari yang artinya melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Setelah kita amankan, kemudian WNA tersebut ditempatkan ke ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon,” katanya.

Menurutnya, petugas lalu memeriksa dan meminta keterangan dari WNA tersebut serta mengurus dokumen administrasi proses kepulangan, dan Tim Inteldakim melakukan kegiatan pengawasan keberangkatan (waskat) terhadap proses pendeportasian MSA melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.

“Sesampainya di bandara, petugas Inteldakim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menyerahkan dokumen perjalanan berupa paspor dan administrasi deportasi WN Malaysia tersebut ke petugas tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk diterakan Izin keluar dan sebagai arsip dokumen, dan petugas memastikan bahwa WN Malaysia tersebut telah diangkut menggunakan pesawat Batik Air (OD349) menuju ke Kuala Lumpur (Malaysia),” tuturnya.

Pungki mengimbau kepada masyarakat untuk bersama – sama mengawasi apabila terdapat aktivitas mencurigakan dari WNA yang tinggal di sekitar lingkungan terutama di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning). Kemudian melapor kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon.(Fa)

 

 

Related Articles

Back to top button