CirebonRaya

Pengembang Kurang Patuhi Aturan, Ratusan Perumahan di Kabupaten Cirebon Belum Serahkan PSU ke Pemda

 

 

kacenews.id-CIREBON- Hingga kini ratusan perumahan di Kabupaten Cirebon masih belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada pemerintah daerah (Pemda). Kondisi ini mengakibatkan banyak fasilitas publik yang seharusnya bisa dikelola oleh Pemda menjadi terbengkalai, hingga memicu keresahan di kalangan warga yang tinggal di perumahan-perumahan tersebut.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Adil Prayitno, Kamis (22/8/2024) mengungkapkan dari total 556 perumahan yang ada, hanya 98 yang sudah melakukan serah terima PSU dengan berita acara resmi.

“Dari 102 perumahan yang sudah mengajukan serah terima, baru 91 yang telah bersertifikat dan menjadi aset Pemda,” katanya.

Menurutnya, persoalan ini tak hanya terletak pada kurangnya kepatuhan developer, tetapi juga pada sejumlah perumahan yang masih dalam proses pengajuan.

Pihaknya mencatat, saat ini terdapat 46 perumahan yang masih dalam proses penyerahan PSU ke Pemda. Sehingga dari total 556 perumahan, baru 148 yang sudah dan tengah dalam proses penyerahan.

“Artinya, masih ada 408 perumahan yang belum menyerahkan PSU mereka kepada Pemda,” katanya.

Ia menyebutkan, beragam alasan menjadi penghambat serah terima PSU ini. Di antaranya banyak developer yang bangkrut sebelum menyelesaikan pembangunan, meninggalkan PSU dalam kondisi tidak terawat. Bahkan ada beberapa pengembang  menyerahkan PSU dalam kondisi rusak dan tidak layak guna. Selain itu, ada juga kasus legalitas perumahan hilang karena proses pembangunan yang terlalu lama, hingga PSU beralih fungsi menjadi bangunan lain atau kepentingan pribadi.

Tidak hanya itu, kata Adil sering kali terjadi ketidaksesuaian antara luasan PSU yang tercantum dalam sertifikat dengan kenyataan di lapangan, serta belum selesainya proses splitsing sertifikat induk dari kavling perumahan.

“Meski demikian, sesuai dengan Perbup 189 Tahun 2022, jika pengembang sudah bangkrut, serah terima PSU tetap bisa dilakukan oleh Pemda, bahkan tanpa kehadiran developer,” katanya.

Ia menyampaikan,  keresahan warga terhadap situasi ini semakin meningkat, hingga banyak yang mengajukan audiensi dengan Pemda untuk mencari solusi. Pemda pun berupaya untuk mempermudah proses serah terima bagi perumahan-perumahan yang sudah ditinggalkan oleh pengembang.

Adil menekankan pentingnya kepatuhan developer untuk segera memproses serah terima PSU agar fasilitas publik dapat dikelola dengan baik oleh Pemda. Ia menyebutkan bahwa dasar hukum untuk serah terima ini sudah jelas diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Pemukiman Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyerahan PSU dari Pengembang ke Pemda, serta Perbup Nomor 189 Tahun 2022 yang mengatur prosedur penyerahan PSU.

“Pemda akan terus memantau dan mendorong perumahan yang sudah dibangun dan dihuni agar segera menyelesaikan proses serah terima PSU kepada Pemda Kabupaten Cirebon,” kata Adil.(Is)

 

 

Related Articles

Back to top button