Putusan MK Berpotensi Ubah Peta Koalisi Pilkada Cirebon
Luthfi: Cabup Bakal Bermunculan, Rakyat Jadi Banyak Pilihan
kacenews.id-CIREBON-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah diprediksi akan mengguncang koalisi Pilkada di Kabupaten Cirebon. Meskipun perubahan ini belum sepenuhnya terlihat, dampak dari Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora sudah mulai terasa, terutama pada dinamika politik di Kabupaten Cirebon.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M. Luthfi, menyatakan bahwa keputusan MK ini akan membawa perubahan signifikan pada kontestasi Pilkada mendatang. Menurutnya, aturan baru ini tidak hanya membuka peluang bagi politisi-politisi yang sebelumnya tersingkir dari koalisi besar, tetapi juga menawarkan lebih banyak pilihan bagi masyarakat.
“Dengan adanya putusan MK ini, akan ada lebih banyak calon bupati yang mungkin muncul. Ini memberikan masyarakat lebih banyak pilihan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas demokrasi kita,” ujar Luthfi, Rabu (21/8/2024).
Namun, Luthfi juga menyoroti bahwa finansial masih menjadi faktor krusial dalam kontestasi politik di Kabupaten Cirebon. Menurutnya, meskipun pendidikan politik terus ditingkatkan, sekitar 45 persen pemilih di daerah ini masih pragmatis dan cenderung dipengaruhi oleh kekuatan finansial.
“Tentu saja, perubahan koalisi ini akan berdampak pada peta politik lokal. Tapi saya berharap pemilih di Kabupaten Cirebon semakin cerdas dan mampu memilih pemimpin yang benar-benar berkualitas,” katanya.
Luthfi juga meminta agar keputusan MK ini segera dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), agar partai politik bisa segera menyusun strategi dan bergerak cepat.
“Kita akan lihat dalam satu minggu ke depan apakah regulasi ini akan berjalan dengan dukungan dari pihak-pihak berwenang. Yang jelas, saya berharap ini membawa kebaikan bagi demokrasi kita,” tegasnya.
Putusan MK ini diyakini akan memicu perubahan besar dalam negosiasi koalisi yang sudah mulai terbentuk. Meski pemilih pragmatis masih dominan, munculnya lebih banyak calon di Pilkada dapat mengurangi pengaruh faktor finansial dalam proses pemilihan.
“PKB sendiri sedang menunggu satu atau dua hari ke depan untuk menentukan langkah mereka, tapi yang jelas akan ada perubahan koalisi pasca putusan MK ini,” ungkap Luthfi.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada. MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap bisa mengajukan calon kepala daerah, asalkan memenuhi syarat jumlah suara sah minimal 6,5 persen dari total suara sah di wilayah tersebut.
Perolehan suara sah pada pemilu di Kabupaten Cirebon bulan Februari 2024 ini diketahui, suara sah partai politik mencapai 1.279.290 suara. Ada sebelas parpol non parlemen dengan berbagai perolehan suara. Diantaranya, Partai Buruh 9.223 suara, Gelora 19.423 suara, PKN 1.186 suara.
Lalu disusul Partai Hanura 16.004 suara, Garda Republik Indonesia 1.750 suara, PAN 27.300 suara, PBB 1.517 suara. Kemudian, PSI 14.875 suara, Perindo 12.611 suara, PPP 16.280 suara dan Partai UMAT 4.531 suara.
Jika ditotal, jumlah perolehan suara parpol non parlemen mencapai 124.700 suara, atau bila di persentasikan keseluruhannya mencapai 8 persen lebih. Dengan kata lain, parpol non parlemen bisa mengusung satu pasangan calon bupati dan wakil bupati cirebon, bila mereka kompak melakukan koalisi.
Sementara untuk partai-partai yang sudah memiliki kursi di DPRD Kabupaten Cirebon seperti PDIP, PKB, Golkar, Gerindra, PKS, dan NasDem, semuanya bisa mengusung pasangan calon tanpa harus berkoalisi dengan partai lain. Terkecuali Demokrat yang dimungkinkan tidak bisa mengusung paslon satu paket karena prosentase perolehan suara sahnya kurang dari 6,5 persen.
Situasi ini membuka peluang besar bagi perubahan peta politik di Kabupaten Cirebon menjelang Pilkada 2024, dengan potensi munculnya lebih banyak calon yang didukung oleh partai-partai non-parlemen maupun koalisi partai besar.(Mail)