Pemkab Indramayu Gali Potensi PAD
kacenews.id-INDRAMAYU-Bidang evaluasi dan pengendalian (Evdal) memiliki dua Kepala Sub Bidang (Kasubid) piutang dan Kasubid Penagihan.
Tugas Kasubid Piutang salah satunya menangani persoalan terhadap wajib pajak yang sudah jatuh tempo tetapi belum membayar pajak kepada Pemerintah Daerah, setelah dicetak melalui sistem maka Kasubid Penagihan melalui tim akan menyerahkan tagihan dan memberitahukan kepada wajib pajak supaya segera membayar pajak tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu, H.Ahmad Syadali melalui Kepala Bidang Evaluasi dan Pengendalian (Evdal), Andri Sigit di ruang kerjanya, Kamis (15/8/2024).
Hasil dari pembayaran pajak tersebut, lanjut dia, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Adapun wajib pajak yang dimaksud diantaranya adalah pajak bumi dan bangunan (PBB), rumah makan, hiburan dan lainnya.
“Tujuan tim evdal turun ke wajib pajak, agar langsung menyampaikan tagihan tersebut kepada wajib pajak dan dapat bersentuhan langsung kepada masyarakat,” terang dia.
Menurutnya, para wajib pajak membayarkan pajaknya setiap bulannya, seperti rumah makan paling lambat jatuh tempo tanggal 5 di bulan berikutnya maksimal pembayaran. Sementara, untuk nominal pajak yang dibayarkan bervariasi tergantung dari kegiatan yang dilakukan masing-masing wajib pajak.
“Alhamdulillah, sejauh ini para wajib pajak menerima dengan baik setiap kedatangan tim dari Bapenda,” tandas dia. (No)