Ayumajakuning

Polemik Sengketa Yayasan Universitas Majalengka

kacenews.id-MAJALENGKA-Kantor Hukum Bill-Bil Law Office, yang dipimpin Mochamad Danu Ismanto, SH, bersama rekannya, advokat Dede Aif Mussofa, SH, hari ini mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru dalam kasus hukum yang melibatkan kliennya, Dr. H. Karmanudin, MM. M.Pd., dan Dr. H. Lalan Soeherlan, M.Si.

Kedua kliennya terlibat dalam sengketa Yayasan Universitas Majalengka yang melibatkan Dr. H. Aceng Jarkasih, MBA. M.Si, dan timnya. Kasus hukum ini bermula dari rapat Badan Pembina Yayasan YPPM yang digelar pada tanggal 30 April 2024.

Pada rapat tersebut, terjadi sejumlah insiden yang dianggap melanggar hukum dan mengarah pada tindakan yang merugikan klien-kliennya. Hingga saat ini, insiden tersebut masih dalam proses investigasi dan kajian hukum dari Bill-Bil Law Office

Related Articles

Mochamad Danu Ismanto menyampaikan rasa kecewa yang mendalam terhadap sikap apatis dan tidak kooperatif yang ditunjukkan Dr. H. Aceng Jarkasih yang dinilai tidak kooperatif.

“Kami sangat menyayangkan dan menyesalkan sikap yang tidak kooperatif dari Pak Dr. H. Aceng Jarkasih, sudah tiga kali tidak memenuhi undangan mediasi yang telah dijadwalkan. Ini sebuah bentuk ketidakpatuhan yang sangat merugikan proses penyelesaian hukum secara damai,” ujar Danu kepada wartawan

Undangan mediasi yang dimaksud, kata dia, merupakan langkah awal yang diupayakan tim kuasa hukum Bill-Bil Law Office untuk menyelesaikan sengketa ini secara musyawarah, tanpa harus membawa perkara ini ke ranah hukum yang lebih jauh. Namun, ketidakhadiran Dr. H. Aceng Jarkasih dalam 3 kesempatan yang diberikan, menunjukkan kurang ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara damai.

“Kami sudah memberikan 3 kali kesempatan bagi suadara Aceng Jarkasih dan timnya, untuk hadir mendiskusikan masalah ini melalui mediasi,”paparnya.

Namun hingga saat ini, lanjut dia, baik yang bersangkutan maupun kuasa hukumnya tidak pernah muncul. Ini jelas menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan musyawarah.

Karena kurangnya itikad baik tersebut, Danu menyatakan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum yang lebih tegas lagi.

“Dalam waktu dekat, kami berencana akan menempuh upaya hukum lebih lanjut, baik melalui pelaporan pidana maupun gugatan perdata,”katanya.

Langkah ini kami anggap untuk meminta pertanggungjawaban hukum atas adanya indikasi tindakan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Dr. H. Aceng Jarkasih.

“Kami tidak akan tinggal diam jika ada indikasi pelanggaran hukum yang merugikan klien kami. Kami akan terus berjuang untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa setiap tindakan melawan hukum mendapat konsekuensi yang sesuai,” tutup Danu. (Jejep/KC) yang melibatkan Dr. H. Aceng Jarkasih, MBA. M.Si, dan timnya. Kasus hukum ini bermula dari rapat Badan Pembina Yayasan YPPM yang digelar pada tanggal 30 April 2024.

Pada rapat tersebut, terjadi sejumlah insiden yang dianggap melanggar hukum dan mengarah pada tindakan yang merugikan klien-kliennya. Hingga saat ini, insiden tersebut masih dalam proses investigasi dan kajian hukum dari Bill-Bil Law Office

Mochamad Danu Ismanto menyampaikan rasa kecewa yang mendalam terhadap sikap apatis dan tidak kooperatif yang ditunjukkan Dr. H. Aceng Jarkasih yang dinilai tidak kooperatif.

“Kami sangat menyayangkan dan menyesalkan sikap yang tidak kooperatif dari Pak Dr. H. Aceng Jarkasih, sudah tiga kali tidak memenuhi undangan mediasi yang telah dijadwalkan. Ini sebuah bentuk ketidakpatuhan yang sangat merugikan proses penyelesaian hukum secara damai,” ujar Danu kepada wartawan

Undangan mediasi yang dimaksud, kata dia, merupakan langkah awal yang diupayakan tim kuasa hukum Bill-Bil Law Office untuk menyelesaikan sengketa ini secara musyawarah, tanpa harus membawa perkara ini ke ranah hukum yang lebih jauh. Namun, ketidakhadiran Dr. H. Aceng Jarkasih dalam 3 kesempatan yang diberikan, menunjukkan kurang ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara damai.

“Kami sudah memberikan 3 kali kesempatan bagi suadara Aceng Jarkasih dan timnya, untuk hadir mendiskusikan masalah ini melalui mediasi,”paparnya.

Namun hingga saat ini, lanjut dia, baik yang bersangkutan maupun kuasa hukumnya tidak pernah muncul. Ini jelas menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan musyawarah.

Karena kurangnya itikad baik tersebut, Danu menyatakan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum yang lebih tegas lagi.

“Dalam waktu dekat, kami berencana akan menempuh upaya hukum lebih lanjut, baik melalui pelaporan pidana maupun gugatan perdata,”katanya.

Langkah ini kami anggap untuk meminta pertanggungjawaban hukum atas adanya indikasi tindakan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Dr. H. Aceng Jarkasih.

“Kami tidak akan tinggal diam jika ada indikasi pelanggaran hukum yang merugikan klien kami. Kami akan terus berjuang untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa setiap tindakan melawan hukum mendapat konsekuensi yang sesuai,” tutup Danu.(Jep)

Related Articles

Back to top button