Sejarah RSUD Arjawinangun Kabupaten Cirebon
kacenews.id-CIREBON-Pada tanggal 12 Agustus 2009 RSUD Arjawinangun ditetapkan sebagai RS Satelit sebagai tempat kepaniteraan bagi Mahasiswa Kedokteran Universitas Yarsi, yang ditandai dengan penandatangan naskah kerjasama antara Bupati Cirebon dengan Ketua Yayasan Yarsi, dan ditindaklanjuti dengan penandatangan naskah kerjasama antara Direktur RSUD Arjawinangun dengan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Yarsi.
Pada tanggal 19 Agustus 2009 ditetapkan sebagai RSUD Kelas C berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 dimana sebutan Badan dihilangkan
Pada tanggal 15 September 2009 RSUD Arjawinangun ditetapkan sebagai institusi yang melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan – Badan layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Bertahap dengan Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor : 445/Kep.579-Keu/2009, dan pada tanggal 4 Januari 2010 dengan Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor : 445/Kep.25-Keu/2010 dirubah menjadi PPK-BLUD Penuh terhitung mulai 2 Januari 2010.
Dan pada tanggal 29 Desember 2010, dengan Keputusan menteri Kesehatan RI Nomor : HK.03.05/I/7873/2010, RSUD Arjawinangun ditetapkan sebagai RS Kelas B.(Rils Do RSUD Arjawinangun)