Ragam

Dibantu 115 Pengacara dari Peradi, Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK

kacenews.id-CIREBON-Proses pengungkapan kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana alias Eki dan Vina Cirebon kembali memasuki babak baru. Puluhan pengacara dari organisasi Peradi mengajukan memori PK ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon terhadap enam terpidana yang masih mendekam di penjara.

Perwakilan kuasa hukum dari DPN Peradi Jutek Bongso mengatakan, sejumlah novum atau bukti baru dalam memori PK diajukan ke PN Cirebon. Novum baru tersebut dapat membuktikan kekhilafan hakim terkait hasil putusan hakim sebelumnya.

“Kekhilafan hakim dan juga satu dengan yang lain keputusannya bertentangan, itu kami hadirkan dan novum yang kami hadirkan tentunya sudah berkembang di masyarakat dan itu sudah kami rangkai, kami konfrontir, kami sesuaikan dan akurat dan sinkron,” ujar Jutek Bongso usai mendaftarkan memori PK di PN Cirebon, Rabu (14/8/2024).

Jutek menyebutkan, beberapa novum yang sudah dikonfrontir oleh tim kuasa hukum seperti pencabutan kesaksian Liga Akbar, pengakuan jujur Dede, percakapan mendiang Vina Cirebon bersama temannya Widi saat malam kejadian sebelum meninggal.

Jutek menyebutkan, tim kuasa hukum mendapat hasil ekstraksi dari ponsel Vina yang mengungkap peristiwa terakhir korban masih sempat berkomunikasi dengan Widi pada pukul 22.14 WIB di malam kejadian. Selain itu, ada saksi fakta yang mengungkapkan bahwa pada malam kejadian melihat persis apa yang terjadi pada Eky dan vina sebelum meninggal.

Cerita awal kan dimulai dari Aep dan Dede, dengan Dede mengubah cerita dan keterangan Liga Akbar dicabut maka akan mengubah cerita dan mereka belum pernah dihadirkan ke persidangan makanya dijadikan novum baru. Kemudian saksi fakta yakni musafir bernama Adi yang sedang duduk makan pada malam kejadian melihat persis apa yang terjadi pada Eky dan Vina.

“Saksi fakta lain yakni Bapak Ismail dengan anaknya Purnomo melihat pada malam itu di lokasi dan semua cerita itu sudah kami rangkai konfrontir akurat dan sinkron,” ujar Jutek.

Secara keseluruhan, kata Jutek, ada 50 saksi fakta dan saksi ahli akan dihadirkan untuk 6 terpidana. Ke-6 ini adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi dan Supriyanto.

Enam terpidana mengajukan PK terbagi dalam tiga memori (berkas), masing-masing memori untuk Rivaldi dan Eko. Kemudian 1 memori digabung untuk Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi dan Supriyanto.

“Kami ingin membuktikan bahwa terpidana tidak terlibat, tidak ada di lokasi pada malam kejadian dan cerita yang disampaikan juga diduga fiktif dan kami hadirkan fakta. Kami imbau Rudiana dan Aep hadir, kita bisa adu data dan adu fakta dan kalau klien kami betul dan terbukti pembunuhan maka kami sendiri yang memohon terpidana untuk dihukum mati kalau terbukti. Kalau tidak jangan dihukum atas apa yang mereka tidak lakukan,” ujar dia.

Secara keseluruhan, ada 115 pengacara dari Peradi siap mengawal memori PK terhadap 6 terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon. Namun demikian, satu terpidana tidak ikut memori PK yakni Sudirman.

Jutek mengaku, hingga saat ini tim kuasa hukum belum mengetahui keberadaan Sudirman. Berbagai upaya sudah dilakukan namun belum mendapat titik terang terkait keberadaan Sudirman.

“Secara administratif Sudirman harusnya ada di Lapas Banceuy, tapi hampir tiap hari tim kami ada di sana, karena ada empat terpidana lain di lapas tersebut dan sampai tadi malam pukul 23.00 tidak ada, jadi untuk Sudirman kami tidak sertakan dulu,” ujar Jutek.

Sementara itu, saksi bernama Adi, yang melihat langsung kondisi Vina dan Eky di malam kejadian 27 Agustus 2016 mengatakan, dirinya sedang duduk di pinggir fly over jembatan Talun.

“Kemudian saat saya duduk, ada pengendara motor, sepertinya sedang happy, soalnya terdengar ketawa-ketawa. Tiba-tiba motor oleng, kemudian korban laki-laki menabrak tiang, yang perempuan tergeletak di jalan,” ujar Adi.

Ia ingat persis motor yang digunakan Eky pada saat itu yaitu motor berwarna kuning dan biru. Adi sendiri merupakan seorang musafir yang sedang dalam perjalanan menuju Rajagaluh, ia baru dari perjalanan ke makam Gunung Jati dari Kudus.

Saksi lainnya, Ismail, yang pada malam itu sedang berboncengan dengan anaknya, mengatakan, dirinya melihat langsung detik-detik Eky dan Vina kecelakaan.

“Motornya nabrak tiang PJU, motornya zig zag, terus standing dan menabrak tiang,” ujar Ismail.

Saat itu, menurutnya, peristiwa terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Ia meyakini kedua korban yang jatuh adalah Eky dan Vina. “Yakin karena lihat motornya biru dan kuning, persis seperti di foto yang diperlihatkan ke saya. Saat itu pengendara seperti sedang mabuk,” ungkapnya.(Fan)

Related Articles

Back to top button