Ayumajakuning

79 Pasangan Jalani Nikah Massal, Ojo dan Nani asal Sukasari Usia Terlama

kacenews.id-MAJALENGKA-Menyambut HUT Kemerdekaan RI, Pemkab Majalengka, Kementrian Agama bekerja sama Pengadilan Agama Kabupaten Majalengka menggelar sidang isbat nikah terhadap 79 pasangan suami istri yang sudah menikah belasan hingga puluhan tahun, namun belum memiliki surat nikah, Selasa (14/8/2024).
Isbat nikah yang digelar di gedung Islamic Center dilakukan banyak pasangan yang berasal dari 26 kecamatan di Kabupaten Majalengka. Diantara mereka ada yang telah menikah belasan bahkan pupuhan tahun namun pernihakannya belum tercatat di Kementrian Agam juga di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sehingga beberapa diantaranya tidak memiliki Kartu Keluarga.
Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Majalengka Firdaus mengatakan, isbat masal digelar secara masal oleh 79 pasangan yang telah menikah, jumlahnya sama dengan usia kemerdekaan RI 79 tahun, menunjukan angka peringatan HUT RI.
“Mereka ini adalah pasangan yang sebelumnya telah menikah namun belum memiliki buku nikah, atau hanya menikah siri, karena pernihaan mereka tidak tercatat di Kementrian Agama juga di Pengadilan Agama,” ungkap Firdaus.
Menurutnya buku nikah penting untuk kepentingan beragam keperluan lainnya seperti pembuatan akta kelahiran anak, paspoor dan mungkin juga persyaratan untuk memperoleh bantuan sosial dari Pemerintak karena dasarnya adalah Kartu Keluarga
Penjabat Sekda Kabupaten Majalengka Aeron Randi mengatakan kewajiban pemerintah untuk mempasilitasi warganya mendapatkan haknya.
“Untuk hal tersebut, pemerintah hari ini dalam rangka memperingati HUT Kememerdekaan menyelenggarakan sidang istbat nikah serta memberikan administrasi kependudukan komplet kepada para peserta nikah masal.” ungkap Aeron Randi.
Menurutnya, kegiatan isbat nikah ini merupakan kolabirasi antara Pemkab Majalengka, Pengadilan Agama, Kemenag Majalengka. Harapannya dengan program isbat nikah, maka keberadaan pasangan yang telah nikah namun pernikahannya belum legal secara hukum positif makan kini mereka telah sah secara negara dan hukum .
“Bagi mereka yang hari ini mengikuti isbat nikah Pemkab Majalengka melalui Disdukcapil memfasilitasi pembuatan Administrasi Kependudukan berupa KK, KTP , Akte Lahir anak dan KIA, ” jelas Aeron.
Sementara itu pasangan pengantin Ojo dan Nani asal Desa Sukasari, Kecamatan Argapura yang telah menikah selama lebih dari 20 tahun mengaku senang, karena mereka kini telah memiliki buku nikah.
Merekapun akan mencatatkan anaknya di buku nikah serta membuat kartu Keluarga dan akta kelahiran putra putrinya.
“Seneng bisa punya surat nikah seperti yang lain,awalnya menganggap tidak ada persoalan tidak memiliki buku nikah, tapi ternyata membuat BPJS butuh KK,” ungkap Ojo yang datang ke Islamic Center disertai pegawai KUA Argapura.(Tat)

Related Articles

Back to top button