Pemilu

KPUD Majalengka Tetapkan DPS Sebanyak 1.002.358 Pemilih

kacenews.id-MAJALENGKA-KPUD Majalengka menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) sebanyak 1.002.358 pemilih, jumlah tersebut masih kemungkinan berubah karena kenaikan angka masih terus terjadi .

Menurut keterangan Anggota Komisioner KPUD Majalengka Andhi Insan Sidik, jumlah pemilih sementara sebanyak 1.002 358 ini terdiri dari 1.002 051 berdasarkan hasil coklit di masyarakat di tambah daftar pemiih tetap di TPS khusus di LP Majalengka sebanyak 307.

“Data dasar pemutakhiran untuk coklit adalah DP4 yang diberikan oleh Kemendagri. Tentunya DP4 ini masih data mentah, sehingga data tersebut disaring lagi melalui coklit untuk dijadikan data yang valid. Jadi data yang kami sajikan tersebut adalah data sementara hasi pleno, sehingga data masih sangat mungkin terjadi perumahan,” ungkap Andhi.

Andhi bahkan meminta masyarakat untuk aktif mengecek daftar namanya menjaga kemungkinan belum terdaftar di daftar pemilih sementara.

Sementara itu Bawaslu Kabupaten Majalengka mengingatkan KPU Majalengka untuk menyajikan data pemilih yang akurat dan mutakhir.

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Rosada menyebutkan, pihaknya menemukan ribuan pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, namun masih tercatat dalam data pemilih untuk bahan pemutakhiran. Ini menjadi perhatian khusus dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh pantarlih.

Padahal menurut Dede, seharusnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu tahun 2024 dijadikan bahan sinkronisasi dengan DP4 dari Kemendagri sehingga data pemilih bisa disajikan lebih mutakhir dan akurat.

“Kami dapat laporan dari Panwascam ada imdikasi No Induk Kartu Keluarga ganda,” katanya.

Senada diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka, Fauzi Akbar Rudiansyah yang menyebutkan pihaknya menemukan puluhan data pemilih fiktif.

“Kami temukan puluhan data pemilih memenuhi syarat (MS) disalah satu kecamatan di Majalengka dengan nomor kartu keluarga serupa dan berdasarkan informasi yang kami terima, warga yang dimaksud tidak pernah tinggal di desa dan kecamatan tersebut”. ungkap Fauzi.

Menurutnya, puluhan data dengan nomor kartu keluarga serupa ini sangat tidak masuk akal, sehingga Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Majalengka pada saat rapat pleona terbuka untuk ditindak lanjuti dan dikoordinasikan dengan pihak terkait.

KPU ataupun Bawaslu sepakat bahwa jumlah pemilih pada pemilukada di Kabupaten Majalengka masih akan terus berubah.(Tat)

Related Articles

Back to top button