Ayumajakuning

Masa Jabatannya 3 Bulan, Asep Taufik Rohman Dilantik Jadi Pj Sekda Kuningan

kacenews.id-KUNINGAN-Setelah sebelumnya ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) untuk menggantikan sementara H. Dian Rachmat Yanuar yang telah cuti di luar tanggungan negara (CLTN), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), H. Asep Taufik Rohman dilantik menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Jumat (9/8/2024).
Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan itu sendiri dilakukan langsung oleh Pj Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat dengan disaksikan oleh sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), badan usaha milik daerah (BMUD) dan para camat di Pendopo Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan.
Sedangkan jabatan Plt Sekda tidak selamanya hingga pensiun karena berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku hanya selama 3 bulan saja atau hingga November 2024. Namun jika kinerjanya bagus dalam menunjang kelancaran pemerintahan, maka tidak menutup kemungkinan dapat diperpanjang sekali lagi.
Pj Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat mengatakan, pelantikan Pj Sekda kali ini mengandung makna khusus terutama dikaitkan dengan tugas sebagai aparatur yang senantiasa harus terus memantapkan kesinambungan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan masyarakat di Kabupaten Kuningan.
Dasar pengangkatan H. Asep Taufik Rohman sebagai Pj Sekda dikarenakan sekda sebelumnya, H. Dian Rachmat Yanuar tengah melaksanakan CLTN sesuai persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor: AL.23208000001 tertanggal 19 Juli 2024. Dan Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 800.1.11.7/KPTS.927-BKPSDM/2024 tertanggal 31 Juli 2024.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor: 3 tahun 2018 tentang Pj Sekda sesuai Pasal 5 Ayat (2), Bupati/Walikota untuk mengangkat Pj Sekda guna melaksanakan tugas Sekda setelah mendapat persetujuan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Selanjutnya mengacu pada Surat Sekda Provinsi Jabar Nomor: 7518/KPG.07/BKD tertanggal 1 Agustus 2024 perihal Pengangkatan Pj Sekda Kuningan H. Asep Taufik Rohman. Sekaligus ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 800.1/3/3/KPTS-943-BKPSDM/2024 tertanggal 6 Agustus 2024 mengenai Pengangkatan Pj Sekda Kabupaten Kuningan dengan masa jabatan paling lama 3 bulan sejak pelantikan.
“Saya berharap pengangkatan Pj Sekda sekarang ini dapat didukung oleh semua pihak demi kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan prima terhadap masyarakat,” tuturnya.
Hal lain yang perlu diingatkan kepada seluruh pejabat bahwa jabatan adalah amanah dari Allah SWT yang wajib dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai janji dan sumpah jabatan yang telah diikrarkan sehingga mesti dipertanggungjawabkan secara institusional pada pemerintah dan moralnya kepada Allah Swt.(Ya)

Related Articles

Back to top button