DTKS Dianggap Amburadul, DPRD Kabupaten Cirebon: Warga Miskin Jadi Korban, Tiga Dinas Bakal Dipanggil
kacenews.id-CIREBON-Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon menilai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak akurat. Banyak masyarakat miskin yang tidak tercatat dalam DTKS, menandakan bahwa proses pendataan melalui Pusat Kesehatan Sosial (Puskesos) tidak bisa dijadikan landasan yang andal.
“Puskesos adalah perpanjangan tangan dari Dinas Sosial (Dinsos). Sudah menjadi tugas Dinsos untuk melakukan verifikasi dan validasi data warga miskin hasil pendataan Puskesos,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Heriyanto.
Jadi menurut Heriyanto, kuncinya ada di Dinas Sosial Kabupaten Cirebon. “Kita tidak mungkin menyalahkan pemerintah desa maupun Puskesos,” kata Heri, sapaan akrab politikus Partai Demokrat itu.
Menurutnya, persoalan syarat penerima BPJS Kesehatan PBI harus segera diselesaikan. Karena kata dia, di Kabupaten Cirebon ini banyak warga miskin yang membutuhkan akses ke BPJS PBI.
Heri melanjutkan, Komisi IV akan memanggil tiga dinas terkait yang mendapat instruksi dari Pj Bupati untuk penerima bantuan iuran (PBI) BPJS, yaitu Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Pemanggilan ini sudah dibicarakan dengan Ketua Komisi IV dan anggota lainnya. Ini masalah besar karena menyangkut hajat hidup warga miskin di Kabupaten Cirebon,” ucapnya.
Kabid Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, dr. Edi Junaedi menjelaskan bahwa DTKS disusun melalui Puskesos dan musyawarah desa (musdes). “Data yang kami terima berasal dari masyarakat melalui Puskesos maupun desa. Dinsos hanya melakukan verifikasi data,” kata Edi.
Sejak 2021, aku dia, Dinsos Kabupaten Cirebon telah mengingatkan pemerintah desa untuk memasukkan warga miskin ke DTKS melalui musyawarah desa. “Namun, ada desa yang peduli dan ada yang tidak,” ucapnya.
Edi mengakui bahwa kuota BPJS PBI tahun 2024 sudah habis. Solusinya, Dinsos pun melakukan pemadanan data untuk memastikan warga miskin tetap bisa menikmati layanan kesehatan.
Per Mei 2024, kuota BPJS PBI sudah habis. Dinas Sosial sedang melakukan pemadanan data, termasuk mengganti data warga yang sudah meninggal, migrasi atau status sosialnya meningkat. “Hasil pemadanan data per Juli menunjukkan ada lebih dari dua ribu kuota tersedia.”
Edi menekankan bahwa DTKS adalah satu-satunya data yang diakui negara untuk menentukan penerima BPJS PBI. “Jika ada warga miskin yang sedang sakit dan tidak terdaftar di DTKS, solusinya ada di tangan pemerintah daerah bersama legislatif untuk membangun kesepakatan.”
Edi juga menyebutkan solusi sementara dari RS Paru Sidawangi bagi pasien miskin yang membawa surat keterangan tidak mampu. “Namun, surat ini hanya berlaku sementara. Setelah sembuh, jika sakit lagi, harus mengajukan surat keterangan baru,” katanya.(Mail)