CirebonRaya

Jika Terdapat Kesalahan, Ahli Hukum Pidana: Terpidana Berhak Ajukan PK

kacenews.id-CIREBON-Sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon pada Kamis (1/8/2024). Sidang masih beragendakan keterangan saksi ahli. Kali ini saksi yang dihadirkan adalah seorang ahli hukum pidana, Prof Dr Mudzakkir.

“Hari ini adalah pemeriksaan ahli, Profesor Dr Muzakir. Kita akan mengungkapkan bagaimana peran saksi yang dulu berbohong kemudian dicabut (kesaksiannya),” kata Farhat saat tiba di PN Cirebon.

Farhat yakin penjelasan dari ahli hukum pidana dapat membantu menemukan titik terang kasus ini terutama dalam upaya hukum yang sedang berjalan. “Bisa membantu titik masalah bahwa ada sesuatu yang perlu diperbaiki dalam perkara ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Farhat mengatakan, bahwa hari ini hanya ada satu ahli yang akan mereka hadirkan di persidangan.

Sementara itu, dalam kesaksiannya, Pakar Hukum Pidana, Mudzakkir, menyatakan bahwa seorang terpidana memiliki hak untuk mengajukan permohonan sidang peninjauan kembali (PK) jika merasa dalam penetapan hukumnya terdapat kesalahan.

“Seorang terpidana memiliki hak hukum untuk mengajukan permohonan PK jika merasa bahwa proses-proses hukum itu ditemukan ada sesuatu atau sebut saja bukti-bukti yang menunjukkan bahwa putusan tersebut terdapat kekeliruan atau kesalahan. Maka seorang terpidana atau keluarganya berhak mengajukan peninjuan kembali,” ujarnya.

Mudzakkir menjelaskan, dalam proses PK tersebut bukan membahas terkait masuknya seseorang ke dalam penjara, namun akan ditinjau putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang mana yang dinilai ada kekeliruan.

“Kalau itu dipertimbangkan dalam proses pengadilan, konsekuensinya akan menimbulkan satu menguntungkan bagi pihak pemohon PK. Yang kedua adalah bisa juga termasuk bagian yang menguntungkan itu adalah membebaskan pemohon PK itu dari semua dakwaan yang selama ini telah memiliki kekuatan hukum yang tetap,” jelasnya.

Namun sebaliknya, jika dalam PK tersebut tidak terbukti adanya suatu kekeliruan, maka hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman yang memberatkan kepada pemohon PK.

Sehari sebelumnya atau pada Rabu (31/7/2024), kuasa hukum juga menghadirkan Ahli Hukum Pidana Umum dan Khusus, Youngky Fernando. Dalam kesaksiannya, Youngky mengungkapkan pandangannya bahwa Saka Tatal tidak layak dikenakan pasal pembunuhan dalam kasus kematian Vina di Cirebon.

“Ya memang pasal yang disangkakan terhadap Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon itu kurang tepat, karena saya telah membaca di mana ada pertimbangan hakim baik itu tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) maupun Mahkamah Agung (MA). Di mana pertimbangan itu menyatakan, peran Saka itu masuk menjadi bagian keseluruhan terhadap kasus pembunuhan tersebut. Itu sebenarnya teorinya fonhuri, yang tidak berlaku di Indonesia. Dalam sistem peradilan perdana kita (Indonesia), teori frongkris yang berlaku,” ujar Youngky.

Lebih lanjut, Youngky menerangkan bahwa dalam teori frongkris, yang diutamakan adalah sebab yang paling besar dan paling dekat dengan peristiwa yang terjadi.

Dalam konteks ini, Youngky berpendapat bahwa peran Saka hanya ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, di mana ia melakukan pemukulan wajah korban.

Namun, korban masih dalam keadaan hidup dan mampu menuju TKP berikutnya.

“Jadi, dalam peristiwa pembunuhan kalau memang pembunuhannya bukan di TKP pertama, maka peran Saka tidak bisa dilibatkan pada TKP berikutnya.Dia hanya ada di TKP pertama melakukan pemukulan wajah. Nah akibat pemukulan wajah, si korban masih jalan, masih naik motor dan masih hidup menuju TKP berikutnya, kan begitu. Selanjutnya, pada TKP kedua, ketiga dan seterusnya itu sudah tidak ada lagi peran Saka Tatal,” ucapnya.

Menurut Youngky, dengan fakta bahwa korban masih hidup setelah pemukulan di TKP pertama, tuduhan pembunuhan terhadap Saka tidak tepat.

“Kan waktu dilakukan pemukulan itu tidak mati almarhum, ya kan. Dia meninggalnya pada TKP berikutnya,” jelas dia.

Youngky juga menyoroti bahwa tidak ada bukti adanya persengkongkolan untuk melakukan pembunuhan, seperti yang tercatat di pengadilan.(Fan)

Back to top button