Opini

Aborsi Bisa Legal?

Oleh: Sukanda Subrata
Penulis Lepas Cirebon/Alumni UPI

Ada-ada saja kebijakan pemerintah sekarang ini yang telah membolehkan aborsi bagi korban pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual. Ini tercantum dalam PP RI No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyebutkan ‘Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana kekerasan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam KUHP SK No 226960 A pasal 116.’

Dengan syarat yang mudah, korban cukup menyertakan surat dokter atas keterangan usia kehamilan dan surat keterangan penyidik dari aparat berwenang. Penulis khawatir jika dokter dan aparat berwenangnya main mata. Aturan tinggal aturan, kalau sudah urusan duit semua orang bisa gelap mata.Ini bisa terjadi kepada kehadiran anak yang tidak kehendaki oleh keluarga orang kaya. Padahal bukan hasil pemerkosaan melainkan atas dasar suka sama suka.
Apa yang menjadi pertimbangan pemerintah sehingga mengeluarkan kebijakan tersebut? Bisa dimaklumi secara pribadi jika alasan medis yang berkaitan dengan keberlangsungan nyawa seseorang.Bayi dan ibunya harus diselamatkan salah satunya. Namun alasan yang kedua yakni akibat perkosaan, rasanya kita harus berpikir panjang.

Bagaimana mungkin hati seorang ibu begitu teganya merelakan anak yang dalam kandungannya sendiri diputus kehidupannya. Memang kelahirannya tidak diharapkan oleh siapapun (perkosaan). Namun jika sudah menjadi janin bahkan bayi, rasa kemanusiaan harus bisa mempertahankan kehidupannya. Masalah aib tergantung melihat dari sudut pandang mana dulu.Tak seorangpun perempuan di muka bumi berharap menjadi korban perkosaan. Segala sesuatu yang menimpa kepada diri manusia itu semua atas kehendak Tuhan. Jalani saja kehidupan ini seperti biasa layaknya air mengalir ke tempat rendah.

Apalagi melakukan aborsi jika dilihat dari kacamata agama (Islam) sangat bertentangan sekali. Sama artinya dengan memaksakan kehendak diri melawan qodrat Illaahi yang telah menghidupkan makhlu-Nya.Hanya karena alasan malu dan jatuhnya harga diri seseorang nekad mendahului yang maha kuasa.Mana kita tahu bahwa kelak anak yang diaborsi akan menjadi seorang pemimpin yang baik, pemimpin yang amanah.
Selama ini orang berpandangan buruk terhadap anak -anak korban pemerkosaan. Sikap buruk pelaku pemerkosaan dinilai buruk pula kepada anaknya.Padahal anak lahir ke dunia tidak tahu apa – apa.Dia terlahir ke dunia ini dalam keadaan suci tanpa dosa.
Sepertinya kebijakan pemerintah tentang aborsi (akibat pemerkosaan) terjadi pro kontra.Hanya saja belum mencuat dan belum dirasa penting untuk dilakukan unjuk rasa. Harusnya pihak terkait semacam Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia atau Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan berbuat sesuatu. Ini masalah keyakinan dan keimanan kepada Tuhan. Mana mungkin Tuhan memberi ketentuan yang salah bagi makhluknya.

Hemat penulis yang diperhatikan oleh kita semua adalah bukan hanya tentang aborsinya. Masalah aborsi itu sebenarnya sering terjadi di lapangan. Namun caranya saja yang berbeda. Dulu waktu penulis kecil sering disuruh membeli nanas yang masih muda oleh tetangga, tentu penulis pun heran, mengapa bukan nanas yang tua.Ternyata nanas muda tersebut untuk praktek aborsi mandiri. Nanas muda diparut, diperas airnya, lalu diminum rutin pagi dan malam sebelum tidur. Janin yang ada dalam kandungan perempuan dalam bisa hancur.

Justru yang harus diurus itu jangan sampai banyak terjadi pemerkosaan, bukan malah melegalkan praktek aborsi. Mari lihat secara keseluruhan apa yang menyebabkan terjadinya pemerkosaan. Bisa jadi akibat pergaulan bebas, bisa jadi karena kurangnya iman dan sebagainya.Usaha ini lebih mulia dari sekedar membuat peraturan pemerintah. Selanjutnya kita carikan solusinya.

Penulis takut dengan diberlakukan kebijakan di atas itu, bisa memberi peluang kepada para pelaku pemerkosaan secara leluasa berbuat lebih berani lagi. Jika pun harus memperkosa dia tidak akan bertanggung jawab atas janinnya, pasti akan diaborsi .Padahal setidaknya sebelum ada kebijakan korban perkosaan boleh diaborsi, bisa saja orang yang akan melakukan perkosaan akan berpikir dua kali.
Namun sebagai warga negara yang baik kita patut tunduk dan taat kepada kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa. Seraya kita yakin suatu saat kebijakan produk manusia itu bisa berubah berdasarkan kebutuhan kondisi yang ada saat itu. Kasarnya orang bilang bisa saja terjadi revisi terhap peraturan pemerintah itu. Bukankah sudah banyak undang –undang atau peraturan pemerintah sudah yang direvisi di negara ini. Hanya Tuhan yang maha mengetahui apa yang akan terjadi mendatang.***

Related Articles

Back to top button