Ayumajakuning

Terlibat Narkoba, 16 Orang Diringkus Polres Indramayu

kacenews.id-INDRAMAYU-Sebanyak 16 orang dari tujuh kecamatan di Kabupaten Indramayu ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Indramayu. Pasalnya, belasan orang ini diduga polisi pengedar narkotika jenis sabu serta pengedar obat keras tertentu (OKT), kurir dan pengguna barang haram itu.
Mereka digiring ke Mapolres setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 12 Orang sebagai pengedar itu adalah D (24 tahun), warga Kecamatan Lelea, KI alias D (46 tahun), warga Sukra, AS alias B (39 tahun), warga Losarang, ASD (26 tahun), warga Kecamatan
Kroya, AS (33 tahun) dan MK (35 tahun), warga Kecamatan Patrol, R alias B (38 tahun), CAW (44 tahun), RS (29 tahun) serta H alias D (41 tahun), warga Haurgeulis, AK alias B (24 tahun) dan S alias
G (35 tahun), warga Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu.

Sedangkan kurir barang haram itu tiga orang yakni, AS alias P (29 tahun) penduduk Kecamatan Sukra, AFD (22 tahun), penduduk Anjatan serta ASR (42 tahun) penduduk Kecamatan Haurgeulis Kabupaten
Indramayu. Dan seorang pengguna 1 orang yaitu HA (39 tahun), asal Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

“Dari tangan mereka kita amankan narkotika jenis sabu 84,79 gram, obat keras tertentu jenis Tramadol 2.116 butir, Hexymer 280 butir, Dextro 1.362 butir dan Double Y sebanyak 1.270 butir, totalnya 5.028 butir, ”
ujar Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya saat menggelar jumpa pers di halaman Polres
setempat (31/7/2024).

Masih dikatakan Ari, selain barang bukti itu, pihaknya juga menyita 13 HP. Alat ini ditengarainya sebagai alat komunisai untuk transaksi barang haram tersebut. Termasuk dua buah timbangan digital serta uang
tunai Rp 1.270.000,- dan empat unit sepeda motor.
Modus operandi mereka yaitu mengedarkan dan menjual, perantara/kurir dan penyalahguna. Karena perbuatannya,
bagi pengedar dan kurir narkotika melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun.
Bagi pengedar obat keras tertentu Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 17 tahun 2023
tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun.

“Bagi pengguna narkotika pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 4 tahun. Dan pelaksanaan penyidikanya ini dilakukan melalui team asesmen terpadu (TAT)
melibatkan BNN, Kejaksaan dan penyidik sebagaimana Implementasi Perpol 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Rekomendasi dilakukan rehabilitasi,” jelas Ari.(Ud)

Related Articles

Back to top button