Ayumajakuning

Saka Tatal Bawa Sembilan Saksi ke Pengadilan

Mega Lestari Meyakinkan bahwa Vina Korban Kecelakaan

1-3

Mega Lestari Meyakinkan bahwa Vina Korban Kecelakaan

KEJAKSAN,(KC). –
Mantan terpidana kasus kematian Vina dan Eky Cirebon, Saka Tatal, membawa sembilan saksi dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Selasa (30/7/2024).

“Rencana kami akan hadirkan sembilan saksi yang mulia,” kata kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, sesaat setelah sidang dimulai.

Beberapa saksi yang hadir adalah atas nama Renaldi, lalu ada pula adik kandung dari Saka yakni Selis dan Jaka Putra, selanjutnya ada saksi atas nama Mega Lestari, Widya Sari, Muhtar Effendi, Jogi Nainggolan hingga saksi yang pernah mencabut keterangannya pada 2016 silam di kasus Vina yakni Liga Akbar Cahyana.

Farhat Abbas mengatakan sebenarnya masih ada saksi lain yang rencananya dihadirkan, yakni Dede. Namun, Dede belum terlihat di ruang persidangan hingga pukul 10.50 WIB. “Semua hadir. Hanya satu orang yang kemungkinan berhalangan hadir,” ucapnya.

Dede adalah saksi yang pernah memberikan keterangan pada saat penyelidikan dan penyidikan kasus Vina pada 2016 silam.Belakangan, Dede mengaku memberikan keterangan palsu saat itu. Dia mengklaim diarahkan oleh saksi atas nama Aep dan ayah Eky, Iptu Rudiana. Pernyataan itu Dede sampaikan saat ditemui oleh Dedi Mulyadi.

Farhat Abbas pun meminta politisi Gerindra Dedi Mulyadi yang hadir di persidangan untuk melobi agar Dede bisa hadir untuk memberikan keterangan. Dan hingga berita ini ditulis pada pukul 15.30 WIB, Dede tidak terlihat di gedung PN Cirebon.

Dedi Mulyadi memberikan tanggapan mengenai batal jadi saksi dalam sidang PK Saka Tatal ini. Padahal, KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, telah hadir di ruang sidang dan diminta duduk di kursi depan persidangan.

Dari pantauan, KDM tidak jadi ditunjuk sebagai salah satu saksi dikarenakan tidak hadirnya saksi lainnya, Dede. Dede sendiri dianggap bisa dihadirkan oleh KDM, karena muncul pertama kali di channel pribadi KDM.

Namun, ketidakhadiran Dede sebagai saksi turut mempengaruhi penunjukan KDM atau Kang Dedi sebagai saksi. Dalam keterangannya saat meninggalkan sidang, Kang Dedi menjelaskan, bahwa segala urusan hukum Dede sepenuhnya berada di bawah kewenangan kuasa hukumnya.

“Jadi pemeriksaan sebagai terlapor di Mabes Polri, seluruhnya ada kewenangan di bawah kuasa hukumnya,” ujar Dedi Mulyadi, saat keluar dari ruang sidang.

Lebih lanjut, Kang Dedi menekankan, bahwa ia tidak bisa memaksakan Dede untuk menghadiri kegiatan beracara tanpa persetujuan dari kuasa hukumnya.

“Sampai hari ini kuasa hukumnya belum memberikan izin pada Dede untuk menghadiri kegiatan atau memberikan saksi di sini,” ucapnya.

Menurut Kang Dedi, segala komunikasi terkait kehadiran Dede harus dilakukan antara pihak kuasa hukum Farhat cs dan kuasa hukum Dede.

“Ya kalau rencana dihadiri, tinggal komunikasi antara Farhat cs dengan kuasa hukum Dede iya kan? Karena itu sudah di luar kewenangan saya,” jelas dia.

Kang Dedi juga menyebutkan bahwa perannya selama ini hanya mendampingi Dede dalam aspek sosial, perlindungan kesehatan dan kehidupan sehari-hari.

“Saya dari dulu kan sudah menyampaikan tugas saya ini hanya mendampingi pada aspek-aspek yang bersifat sosial, perlindungan kesehatannya, perlindungan kehidupannya, makannya gitu loh,” katanya.

Dua teman Vina, yakni Mega dan Widi, menjadi dua saksi yang diajukan oleh Saka Tatal.Satu di antara kuasa hukum Mega dan Widi, Muchtar Effendy, mengonfirmasi bahwa kedua saksi ini telah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum untuk mendampingi mereka di pengadilan.

Muchtar menegaskan pentingnya kesaksian dari Mega dan Widi, yang sebelumnya disebutkan oleh kakak almarhumah Vina sebagai teman dekatnya.

“Mereka adalah yang dulu dalam penyampaian kakaknya almarhumah Vina bahwa Vina punya dua teman perempuan, yang satu gemuk dan satu kurus, ya ini lah orangnya. Yang gemuk adalah Mega, yang kurus adalah Widi,” ujar Muchtar.

Ia melanjutkan, bahwa Mega dan Widi memiliki hubungan emosional yang kuat dengan Vina, sehingga apapun yang dilakukan oleh Vina semasa hidupnya, mereka tahu.

Diketahui, dua sahabat almarhum Vina, Mega Lestari dan Widia Sari mengungkap keterangan yang mematahkan kronologi tewasnya Vina versi berita acara pemeriksaan (BAP) polisi.Mega dan Widia mengungkap chat (pesan) terakhirnya dengan Vina pada malam maut 27 Agustus 2016 silam.

Di kanal YouTube Diskursus Net, Widia dan Mega bercerita tentang detik-detik Vina dan Eki ditemukan tewas. Mereka adalah orang terakhir yang berkomunikasi dengan Vina.Sebab pada tanggal 27 Agustus 2016 itu, Mega dan Widia sempat menjemput Vina di rumahnya di Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Sementara itu, saat ditanya oleh Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti di persidangan, Mega meyakini jika kematian Vina dan Eki adalah kecelakaan.

“Apa yang membuat Anda yakin jika itu kecelakaan?” tanya Titin kepada Mega saat di persidangan.

“Karena saat saya nelepon ke nomor Vina saat itu, ada yang ngangkat telepon bapak-bapak,” jawab Mega.

Ia pun dengan jelas mengungkapkan jika pada saat itu Vina sedang datang bulan atau menstruasi, karena melihat celana dalam Vina yang belum dicuci dan terlihat bercak darah. Selain itu, Vina pun diketahui meminjam uang kepada Widi untuk membeli pembalut. Hal ini memperjelas ada atau tidaknya rudapaksa terhadap Vina. (Iskandar/KC)

Related Articles

Back to top button