Pemilukada Tanggal 27 November 2024, Pemilih Sudah Nikah dan Berusia 17 Tahun
kacenews.id-MAJALENGKA-KPUD Majalengka mengajak masyarakat untuk akif mengikuti tahapan pemilukada serta memastikan diri pada 27 November 2024 yang sudah berusia 17 tahun atau menikah telah terdaftar sebagai pemilih dan menggunakan hak pilihnya.
Bagi masyarakat yang merasa belum terdaftar padahal usianya menginjak 17 tahun di tanggal 27 November tahun ini, dimohon untuk segera melapor ke PPS desa atau kelurahan setempat.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPUD Majalengka Teguh Fajar Putra Utama, Selasa (30/7/2024) saat sosialsasi tahapan Pemilukada di halaman Kantor KPU Majalengka.
Disampaikan Teguh, tahapan pilkada telah berlangsung dan pada 24 Juli 2024 kemarin baru saja selesai melakukan pencocokan dan penelitian terhadap daftar pemilih tetap. Coklit ini untuk memastikan semua masyarakat Kabupaten Majalengka yang sudah berusia 17 tahun, saat 27 november 2024 mendatang sudah terdaptar sebagai pemilih.
“Namun demikian barang kali ada masyarakat belum tercoklit meka diharap melapor ke PPS desa atau kelurahan setempat,” kata Teguh.
Pada tahapan coklit ini semua warga harus masuk di Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang nantinya akan di sempurnakan setelah ada perbaikan menjadi Daftar Pemilih Tetap ( DPT).
Teguh juga menjelaskan pendaftaran pasangan Bacabup dan Bacawabup akan segera di buka. Tahapannya di mulai dari pengumuman pendaftaran yang dimulai tanggal 24 – 26 Agustus dilanjut waktu pendaftaran pada 27 agustus hingga 29 Agustus 2024.
Dia memastikan di Kabupaten Majalengka tidak ada calon dari prseorangan kKarena pendataran bagi calon independen sudah berlalu dan satu pendaftar namun tidak lolos pada tahap peripikasi.
Saat ini tinggal pasangan calon yang diusung oleh parpol yang bisa mendaftar sebagai pasangan calon Bacabup dan Bacawabup Kabupaten Majalengka, dengan syarat harus diusung oleh parpol atau gabungan parpol dengan jumlah raihan suara 20 persen atau setara dengan 10 kursi di DPRD.
“Kita lihat nanti ada berapa pasangan calon yang akan mendaftar ke KPU Majalengka,” ujar Teguh.
Menurutnya waktu pendaftaran pada tanggal 27 dan 28 Agustus dibuka dari pukul 8.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib. Namun di hari pendaftaran terakhir pada 29 agustus waktu pendaftaran dibuka dari jam 8.00 Wib hingga pukul 23.59 Wib. Hal ini dikarenakan waktu pendaftaran terakhir sekaligus penutupan.
“Pada 29 agustus ada agenda pelantikan anggota DPRD Kabupaten Majalengka, sehingga diyakini pendaftaran paslon mengerucut di hari terakhir. Makanya waktunya di buka sampai pukul 23.59 Wib,” pungkas Ketua KPU Majalengka.(Ta))