Mulai Agustus, Buat SKCK Wajib Lampirkan Bukti Peserta BPJS
kacenews.id-MAJALENGKA-Kepolisian mulai bulan Agustus 2024 menambah persyaratan untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan meampirkan foto cofy bukti keikutsertaan sebagai peserta JKN atau BPJS.
Menurut keterangan Kasat Intelkam Polres Majalengka, Ajun Komisaris Polisi Agus Romy penambahan persyaratan melampirkan JKN/BPJS Kesehatan berdasarkan peraturan kepolisian RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
“Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2024 mendatang, makanya bagi para pemohon SKCK selain melampirkan persyaratan foto copy KTP, KK izasah juga melanpirkan foto cofy JKN” ungkap AKP Agus Romy.
Bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK bisa langsung mengurus pendaftaran bersamaan dengan pengajuan SKCK. Persyaratan ini beraku bagi pemohon baru ataupun perpanjangan.
Hanya Agus menyarankan kepada para pemohon sebelum datang ke Mapolses mengajukan permohonan sebaiknya terebih dulu melengkapi seluruh persyaratan agar bisa segera dilayani dengan cepat.
“Sekarang permohonan bisa juga melalui online agar ketika datang ke Polres tinggal mencetak, selama persyaratan lengkap,” ungkap Agus.
Agus mengatakan ada saat – saat pemohon membludak seperti akhir tahun ajaran baru, karena banyak lulusan sekolah yang mengajukan SKCK untuk persyaratan lamaran kerja.
“Kalau akhir tahun ajaran baru usai kelulusan pemohon SKCK bisa ratusan orang, kalau hari – hari biasa kembali normal,” katanya.(Tati/KC)