Gelar Operasi Antik Lodaya, Polres Cirebon Kota Ringkus 9 Tersangka dengan Sejumlah Barang Bukti
kacenews.id-CIREBON- Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar selama Operasi Antik Lodaya 2024.
Sebanyak sembilan orang tersangka berhasil diamankan. Mereka terdiri dari satu target operasi (TO) dan delapan non-TO. Yakni AT (37 tahun), RH (40 tahun), DR (30 tahun), IS (27 tahun), EA (27 tahun), IN (27 tahun), YB ( 26 tahun), LO (34 tahun), dan TI (21 tahun).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto melalui Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto mengungkapkan barang bukti yang diamankan terdiri dari tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 23,74 gram, 10 ribu butir obat keras terbatas, delapan unit handphone berbagai merk, satu unit timbangan digital, tiga buah bong/alat hisap sabu, empat pack plastik klip bening, empat buah lakban, satu buah gunting, dan tiga unit sepeda motor.
“Barang bukti tersebut dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP), satu TKP di Kecamatan Harjamukti, dua TKP di Kecamatan Kesambi,
satu TKP di Kecamatan Kejaksan, satu TKP di Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon dan satu TKP di Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon,” tuturnya.
Menurutnya, kasus tersebut berasal dari lima laporan polisi, yang terdiri dari empat perkara sabu dan satu perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
“Dalam transaksi narkotika jenis sabu, tersangka menjual kepada pembeli dengan cara ditempel/maps. Dan Dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual secara online atau COD.Tersangka tertangkap tangan oleh petugas Sat Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon saat melakukan transaksi narkotika atau obat tersebut,” katanya.
Untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka ditahan dan barang bukti disita oleh Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.
Ia menyebutkan, para tersangka dijerat dengan persangkaan pasal, untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 8 miliar. Kemudian Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun serta denda Rp 10 miliar.
Sedangkan tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 500 juta.
“Terlepas dari Ops Antik Lodaya 2024 Satres Narkoba Polres Cirebon Kota terus berkomitmen untuk menegakan hukum dan memberantas peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya. Tentunya tidak terlepas dari dukungan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi dan mendukung tugas kami,” ucapnya.(Cimot)