CirebonRaya

Pesantren Se-Jabar Minta PemerintahTinjau Ulang Pemberian Izin Tambang

kacenews.id-CIREBON-Panitia Haul KH. ‘Aqiel Siroj ke-35 dan Sesepuh Pondok Pesantren KHAS Kempek Cirebon, menggelar Bahtsul Masail Pesantren se-Jawa Barat, di Pondok Pesantren setempat, belum lama ini.

Acara yang dihadiri perwakilan pesantren-pesantren di Jawa Barat ini, membahas banyak isu nasional dan lokal. Antara lain soal Tambang Ormas, Kenaikan PPB dan PPN, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kenaikan UKT, Bansos untuk Korban Judi Online, Food Estate.

Ketua Panitia Bahtsul Masail Pesantren se-Jawa Barat, Kiai Muhammad Shofy, bahtsul masail ini terbagi menjadi tiga komisi yang masing-masing komisi membahas dua masalah.
Pertama kaitan masalah Tambang Ormas, kata dia, peserta di Komisi A telah membahas hukum secara pandangan fikih mengenai perizinan tambang yang diberikan kepada Ormas keagamaan.

Seperti diketahui, kata dia, Pemerintah resmi memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Tak tanggung-tanggung, pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan ini disebut sebagai pemberian WIUPK secara Prioritas.

Adapun hasilnya bahtsul masail di Komisi A tersebut, kata dia, terkait bagaimana hukum pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan memiliki beberapa aspek tinjauan.

Pertama, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas PP no 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha pertambangan Mineral dan batu bara. PP Nomor 25 tahun 2024 ini telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024.
“Kedua, pemerintah harus mengkaji terlebih dahulu kesiapan internal ormas serta mengkaji potensi SDM dan finansial ormas terkait,” kata Shofy.

Tinjauan selanjutnya, Ormas telah mengkaji pihak internal secara maksimal atas kesiapan managerial, SDM dan finansial agar tercipta tata kelola yang baik. Kemudian, kata dia, Ormas telah menyiapkan modal yang cukup dan telah mengkalkulasi nilai keuntungan dan kerugiannya.

Mengingat kaidah fiqih adalah tasarruf imam harus berorientasi Maslahah dan GHIBTHOH. Selanjutnya, kata dia, Ormas telah melakukan Uji Dampak Lingkungan dan harus menjamin kerusakan lingkungan seminimal mungkin sebagai efek explorasi tambang.

“Sebagaimana hasil muktamar NU 2015 di Jombang. Jika tidak memenuhi syarat-syarat tersebut maka hukumnya haram,” ungkap Kiai Shofy.

Selanjutnya, disoal Tambang Ormas ini, kata dia, peserta juga membahas, jika perizinan itu diperbolehkan akad apakah yang terjadi antara Ormas dengan Pemerintah sebagai pemangku kebijakan? Adapun jawabannya, kata dia, melihat aturan khusus WIUPK dalam PP No 25 tahun 2024 tentang Izin Usaha Penambangan Khusus.

“Maka transaksi pemberian izin tambang oleh pemerintah kepada Ormas adalah Iqtho’ atau pemerintah memberi izin kepada pihak tertentu untuk mengelolanya. Serta adanya transaksi syirkah mudhorobah atau pengumpulan modal untuk investasi penambangan khusus,” katanya.

Sementara itu, Pengasuh Pesantren KHAS Kempek Cirebon, KH Musthofa Aqiel menjelaskan, bahtsul masail yang digelar berangkat dari keinginan untuk menghidupkan ilmu, menghidupkan masalah-masalah yang perlu dibahas.

“Oleh karena itu, dari perkumpulan hadirnya banyak kiai-kiai dan asatid, ini sangat positif sekali,” kata Kiai Musthofa.

Adapun persoalan-persoalan yang dibahas dalam bahtsul masail tersebut, ada yang isunya bersifat nasional maupun lokal. “Dan insyaa Allah jawaban-jawabannya tidak asal saja, punya referensi yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap Kiai Musthofa.(Mail)

Related Articles

Back to top button