Tinggal Selangkah Lagi Disahkan, Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Sangat Dibutuhkan Masyarakat Kota Cirebon
kacenews.id-CIREBON-Kota Cirebon akan segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Regulasi tersebut sangat dibutuhkan masyarakat sebagai payung hukum jaminan perlindungan dari risiko bencana.
Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sudah masuk tahap finalisasi.
Wakil Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Edi Suripno mengungkapkan, raperda tersebut selangkah lagi disahkan menjadi perda, mengingat draft raperda sedang menunggu hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Barat.
“Setelah hasil fasilitasi dari gubernur keluar, maka pansus akan melaporkan kepada pimpinan untuk segera dibawa dan mendapat persetujuan di rapat paripurna,” katanya usai rapat pansus bersama tim asistensi di Ruang Rapat gedung DPRD Kota Cirebon, Selasa (23/7/2024).
Menurutnya, Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ini menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan. Sekaligus membangun partisipasi masyarakat dan kemitraan swasta untuk menanggulangi risiko bencana, mulai dari pra bencana, saat bencana dan pascabencana.
“Penanggulangan bencana di daerah berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum, keseimbangan, keselarasan, ketertiban dan kepastian hukum, kebersamaan, kelestarian lingkungan hidup dan ilmu pengetahuan dan teknologi,”tuturnya.
Ia menyebutkan, perda ini terdiri dari rencana penanggulangan bencana berbasis analisis risiko, berupa pengenalan dan pengkajian ancaman bencana, pemahaman tentang kerentanan masyarakat.
Kemudian, analisis kemungkinan dampak bencana, pilihan tindakan penanggulangan bencana, penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana dan alokasi tugas, kewenangan dan sumber daya yang tersedia.
“Analisis risiko bencana dilakukan BPBD berkoordinasi dengan perangkat daerah, instansi/lembaga terkait. Meliputi, profil kebencanaan, kerentanan wilayah dan kapasitas mengatasi ancaman dan kerentanan,” katanya.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Cirebon, Andi Wibowo mengemukakan, Raperda Penanggulangan Bencana ini sudah selesai dibahas bersama Pansus DPRD. Sehingga diharapkan bisa segera disahkan menjadi perda sebagai payung hukum penanggulangan bencana di Kota Cirebon.
Ia menyampaikan, perda ini mengatur juga tentang kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana. Terdiri dari penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana, pengorganisasian, dan pengujian sistem peringatan dini, penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar, penyuluhan dan pelatihan tentang mekanisme tanggap darurat.
“Kemudian juga, penyiapan jalur dan lokasi evakuasi, penyusunan data dan informasi akurat dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana, serta penyediaan dan penyiapan peralatan untuk pemenuhan pemulihan sarana dan prasarana,” katanya.
Rapat pansus ini juga dihadiri Ketua Pansus Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Tunggal Dewananto, serta anggota pansus Een Rusmiyati dan R Endah Arisyanasakanti.(Cimot)