CirebonRaya

Hari ini PN Cirebon Gelar Sidang PK Saka Tatal

Kuasa Hukum: Bakal Menguak Tabir Misteri Kasus Vina dan Eky

kacenews.id-CIREBON-Pengadilan Negeri Cirebon siap menggelar sidang peninjauan (PK) kembali terhadap Saka Tatal, mantan narapidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016, pada Rabu (24/7/2024) ini.
Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cirebon, sidang PK perdana terhadap Saka Tatal bakal digelar di Ruang Cakra pada Rabu (24/7/2024) pukul 10.00 WIB.

“Pemeriksaan peninjauan kembali,” tulis keterangan SIPP PN Cirebon.
Dalam sidang PK ini, Saka Tatal menjadi pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

PN Cirebon sendiri telah menyiapkan pengamanan ketat untuk mengawal jalannya sidang PK Saka Tatal. Selain itu, personel kepolisian dari Polres Cirebon Kota juga dilibatkan untuk melakukan pengamanan.
PN Cirebon disebut telah menyiapkan tiga hakim untuk sidang PK Saka Tatal. Hal itu diungkapkan oleh Agus Prayoga, salah satu kuasa hukum Saka Tatal. Selain menentukan hakim, PN Cirebon telah menentukan jaksa untuk mengawal jalannya sidang PK Saka Tatal.

“Seperti kita ketahui bahwa teman-teman (penasihat hukum) sudah menerima pemberitahuan tentang sidang hari Rabu 24 Juli dan hari ini pun di daftar persidangan sudah ditentukan hakimnya tiga orang, yaitu Bu Riska Yunia, Pak Galuh Rahma, dan Bu Listia Permatasari dan Jaksa Pak Asep,” ungkap Agus.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, delapan pelaku telah divonis pengadilan, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal.
Pengadilan Negeri Cirebon memvonis tujuh terdakwa dengan penjara seumur hidup, sementara satu pelaku, Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan, tim kuasa hukum Saka Tatal mengajukan (PK) terhadap putusan yang membuat kliennya mendapat vonis delapan tahun penjara.
Saka Tatal diyakini tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky pada 2016. Tim kuasa hukum optimistis PK Saka Tatal akan diterima oleh pengadilan untuk mengoreksi putusan pengadilan sebelumnya.”Kami berharap kasus ini menjadi terang. Tidak seperti dahulu sangat gelap, dari awal foto Pegi itu beda,” kata Krisna Murti, salah satu anggota tim kuasa hukum Saka Tatal beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Pegi Setiawan menang melawan Polda Jawa Barat usai putusan sidang praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Buntut menangnya Pegi Setiawan melalui sidang praperadilan, kubu Saka Tatal bak mendapati semangat baru dalam mengungkap tabir misteri kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

“Dibebaskannya Pegi Setiawan tak hanya membuat senang kami kuasa hukum Saka Tatal dan Pegi, tapi seluruh rakyat Indonesia. Selamat atas kemenangan keadilan Pegi Setiawan karena dibebaskan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bandung,” kata Farhat Abbas selaku tim Kuasa Hukum Saka Tatal kepada awak media, Jakarta beberapa waktu lalu.

Usai putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan, kubu Saka Tatal langsung berbondong-bondong mendapati PN Cirebon pada Senin, 8 Juli 2024 siang. Kedatangan Saka Tatal bersama tim kuasa hukumnya dalam rangkaian mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus pemerkosaan disertai pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

“Oleh karena itu, kami dari kuasa hukum Saka Tatal bersama Bung Krisna Murti dan Bu Titin serta kuasa hukum lainnya merayakan kemenangan ini, menjadikan ini sebuah bukti baru kronologi kala Pegi masuk ke dalam putusan Saka Tatal 8 tahun lalu. Mudah-mudahan majelis hakim agung akan mengabulkan permohonan PK Saka Tatal,” katanya.

Farhat Abbas mengaku saat ini pihaknya pun telah menyiapkan sejumlah novum alias bukti baru dalam PK yang diajukannya.(Fan)

Back to top button