Pemilu

Dibanding Pemilu, Jumlah Pemilih Pilkada 2024 di Kabupaten Cirebon Diperkirakan Melonjak

 

 

kacenews.id-CIREBON- Jumlah pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Cirebon diprediksi akan mengalami peningkatan dibandingkan dengan Pemilu 2024.

Related Articles

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati, melalui Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Khairil Ridwan, mengungkapkan, berdasarkan data dari Pemilu 2024, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Cirebon mencapai 1.734.497. Sementara itu, daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) mencatat hak pilih sebanyak 1.744.713 orang.

“Menurut data yang kami miliki itu berarti ada kenaikan sebanyak 10.216 pemilih,” kata Ridwan, Selasa (23/7/2024).

Menurutnya, hingga saat ini, KPU Kabupaten Cirebon masih menjalankan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Tahapan coklit ini dijadwalkan selesai pada 24 Juli 2024.Sehingga pihaknya belum bisa memastikan jumlah DPT pada pilkada serentak ini akan naik atau turun.

“Tahapan coklit sudah hampir selesai, dan kami tengah melakukan sinkronisasi yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan juga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kami juga menganalisa kesesuaian data di lapangan dengan DP4,” katanya.

Ridwan menyampaikan, fluktuasi data pemilih dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah perubahan status pemilih dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) atau sebaliknya. Contohnya, anggota TNI dan Polri yang pensiun sebelum hari pemungutan suara akan masuk kategori MS.

“Begitu juga sebaliknya, pemilih yang awalnya MS bisa berubah menjadi TMS, seperti jika meninggal dunia atau pindah domisili ke luar Kabupaten Cirebon,” katanya.

Menurutnya, perubahan status dari MS menjadi TMS atau sebaliknya harus didukung oleh dokumen pendukung yang sah. Misalnya, untuk pemilih yang meninggal dunia harus ada surat keterangan kematian atau akta kematian agar dapat dimasukkan ke kategori TMS.

“Selama tidak ada dokumen pendukung, pemilih masih dianggap MS,” ujarnya.

Ridwan juga mengatakan KPU Kabupaten Cirebon mendapatkan apresiasi dari KPU Jawa Barat sebagai salah satu KPU kabupaten dan kota tercepat dalam pelaksanaan coklit. Termasuk juga tercepat dalam penggunaan aplikasi e-coklit.

“Dengan prestasi ini, kami menyampaikan terima kasih kepada petugas Pantarlih, PPS, dan PPK se-Kabupaten Cirebon. Tanpa mereka, KPU Kabupaten Cirebon tidak mungkin bisa masuk 10 besar,” ucapnya.(Is)

 

Related Articles

Back to top button