CirebonRaya

Ratusan Sertifikat Belum Terbit, BKAD Kritik Lambatnya Kinerja BPN

Petugas Loket Pertanahan: Maaf Kami Lagi Fokus Program PTSL

kacenews.id-CIREBON-Selain masyarakat, Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon pun mengkritik dan mengeluhkan kinerja serta pelayanan yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Hingga saat ini, ratusan pengajuan sertifikat dari BKAD dari 2023 yang merupakan aset milik daerah belum diselesaikan atau diterbitkan oleh BPN Kabupaten Cirebon. Termasuk ajuan dari tahun 2015 yang masih menyisakan sekitar enam bidang tanah yang juga belum terbit sertifikatnya.

Kepala BKAD Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati menjelaskan, pengelolaan aset di Kabupaten Cirebon terkesan terbengkalai karena pengajuan sertifikat masih tertahan di BPN. Padahal, pihak Pemkab Cirebon sudah berupaya maksimal untuk mendata aset-aset yang ada dan memenuhi semua berkas-berkas dalam pengajuan sertikat tersebut.

“Kami memiliki sekitar 1.200 bidang aset. Namun, sertifikat untuk enam bidang dari tahun 2015 saja belum keluar,” ungkap Sri, Kamis (18/7/2024).

Sri menjelaskan bahwa saat ini aset Pemkab Cirebon yang sudah bersertifikat berjumlah sekitar 704 bidang. Tahun lalu, pihaknya mengajukan pembuatan sertifikat lebih sekitar 200 bidang kepada BPN, tetapi hanya empat bidang saja yang terselesaikan.
BKAD telah berulang kali menanyakan proses pengajuan lainnya, namun selalu mendapat informasi berbeda dari setiap kepala seksi di BPN.

“Kami berkali-kali menanyakan kepada pihak BPN. Tapi informasi dari setiap kasi selalu berbeda. Justru yang bingung akhirnya kepala kantor. Kami saja yang merupakan instansi pemerintah kesulitan,” jelasnya.

Menanggapi keluhan ini, petugas BPN Kabupaten Cirebon mengakui bahwa keterlambatan penerbitan sertifikat tanah yang melebihi Standar Operasional Prosedur (SOP) disebabkan oleh fokus mereka pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Saat ini kami fokus menggarap PTSL,” ujar Meli, seorang petugas loket informasi BPN Kabupaten Cirebon.

Meli juga menegaskan bahwa keterbatasan sumber daya manusia (SDM) menjadi kendala utama dalam proses penerbitan sertifikat. Ia menyebutkan bahwa jumlah pemohon yang sudah melebihi SOP tidak bisa dipublikasikan karena dianggap rahasia.

Sebelumnya, ratusan warga di Kabupaten Cirebon mengeluhkan lambatnya kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon dalam menertibkan sertifikat tanah.
Warga yang menggunakan jasa notaris merasa frustasi karena permohonan mereka seringkali tidak diproses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Salah satu warga Desa Suranenggala, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan keluhannya. “Saya sudah hampir satu tahun mengajukan permohonan, tapi sampai sekarang statusnya tertahan di bagian Kasie Penetapan Hak dan Pendaftaran. Notaris yang mewakili saya pun kesulitan bertemu dengan petugas BPN, padahal semua persyaratan sudah lengkap,” ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh beberapa notaris yang meminta identitasnya dirahasiakan. Mereka sepakat bahwa pelayanan BPN Kabupaten Cirebon semakin tidak jelas. Banyak permohonan sertifikat tanah yang sudah melebihi waktu yang ditentukan oleh SOP.
Menurut aturan, jika semua berkas lengkap, proses sertifikasi seharusnya selesai dalam waktu enam bulan.(Mail)

Related Articles

Back to top button