Pemilu

Fix, Gusmul Nggak Nyalon Wali Kota Cirebon

kacenews.id-CIREBON-Pj Wali Kota Cirebon, H Agus Mulyadi, memastikan tidak mencalonkan diri sebagai kandidat Wali Kota Cirebon periode 2024-2029 pada perhelatan Pilkada November 2024 mendatang.

Agus menegaskan, akan menyelesaikan tugas menjadi Pj Wali Kota Cirebon sampai selesai. Penugasan dari pemerintah pusat sebagai Pj wali kota dinilainya sebagai salah satu tugas penting untuk mengawal masa pemerintahan transisi.

“Insyaallah akan menyelesaikan tugas menjadi Pj sampai selesai. Ini adalah amanah yang saya emban saat ini, sehingga harus diselesaikan dengan tuntas,” kata pria yang akrab dipanggil Gusmul.

Disinggung soal restu keluarga, Agus menyebut, keluarga merupakan bagian privat dan sangat inti dalam menjalani kehidupan. “Paling penting adalah saya memegang amanah dan akan saya selesaikan dengan tuntas,” tegasnya.

Agus mengatakan, ada beberapa agenda yang sangat penting untuk dilakukan oleh pemerintah daerah selama masa transisi. “Tahun ini banyak yang harus saya selesaikan, infrastruktur, kesehatan, pendidikan, konsolidasi ASN, merit sistem, RPJMD, RKPD perubahan. Itu semua harus kita selesaikan sehingga saya masih punya tugas melaksanakan itu,” tegasnya.

Terkait dukungan dari beberapa partai politik yang hendak mengusungnya menjadi calon Wali Kota Cirebon, menurut Agus, hal itu satu kehormatan bagi dirinya.

“Sebuah kehormatan masuk radar dan pengamatan partai politik, bahkan beberapa mau mengusung. Tapi saya punya tugas memberikan pondasi yang kuat untuk pemerintahan mendatang,” ungkapnya.

Terlebih, masa baktinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) masih tersisa lima tahun lagi.“Secara spesifik saat ini saya adalah sekretaris daerah (Sekda) yang diberi tugas menjadi Pj. Masa bakti saya menjadi ASN masih lama, masih lima tahun lagi,” katanya.

Sebagai informasi, nama Agus Mulyadi sempat santer berhembus akan maju menjadi calon Wali Kota Cirebon pada Pilkada 2024 Kota Cirebon. Beberapa partai politik pun sudah berkomunikasi intensif dengannya.

Secara pribadi, Agus juga sudah menghitung kewajiban administrasi yang harus ditempuh jika maju menjadi calon Wali Kota Cirebon, salah satunya berkonsultasi dengan BKPSDM terkait alur pengunduruan diri dan Kementerian Dalam Negeri .

Pasalnya, Agus merupakan ASN aktif dengan jabatan Sekda Kota Cirebon yang diberi tugas sebagai Pj wali kota. Hal itu sesuai dengan surat edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tertanggal 16 Mei 2024 yang memuat ketentuan, Pj kepala daerah harus mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sehingga, jika mengacu pada ketentuan tersebut, batas akhir pengajuan surat pengunduruan diri Agus Mulyadi (jika mencalonkan diri) adalah 17 Juli 2024.(Fan)

Related Articles

Back to top button