CirebonRaya

Keberlanjutan Kepemimpinan Dirut BKC Disorot, Penilaian Kinerja dan Kebijakan Selama 29 Tahun Terakhir jadi Fokus Perhatian

 

kacenews.id-CIREBON- Direktur Utama (Dirut) Bank Kredit Cirebon (BKC), Suanting, telah mencatatkan rekor sebagai salah satu direktur terlama untuk ukuran bank milik daerah. Sejak 1995, ketika BKC masih bernama BKPD Babakan yang dimiliki oleh Pemkab Cirebon, Suanting telah memimpin bank tersebut.

Kepemimpinannya berlanjut saat nama bank berubah menjadi BPR Babakan pada 2019 sampai menjadi BKC. Hingga kini Suanting masih memegang jabatan Dirut di Kantor Pusat BKC yang berada di Kecamatan Babakan.

Related Articles

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M. Luthfi, mengaku baru mengetahui ada direktur perusahaan daerah yang menjabat hingga puluhan tahun. “Mungkin saja, saat dilakukan evaluasi setiap lima tahun, Suanting dianggap layak untuk tetap menjadi Dirut. Tapi saya juga baru tahu sekarang ada Dirut PD yang saat ini menjadi BKC menjabat sampai puluhan tahun,” kata Luthfi,  Kamis (11/7/2024).

Saat ditanya apakah wajar bagi seorang direktur untuk menjabat selama puluhan tahun, Luthfi enggan memberikan jawaban tegas. Ia malah menyebut jabatan tersebut sebagai rekor terlama dan menyatakan akan mempelajari masalah ini lebih lanjut. “Ya nanti saya akan lihat lebih dalam lagi persoalannya,” ujarnya.

Pj. Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, juga menegaskan akan mempelajari ketentuan terkait direksi di BKC serta mengevaluasi kinerja Suanting. “Nanti saya pelajari terlebih dahulu aturannya seperti apa. Saya kan masih baru juga mas,” katanya.

Asisten Perekonomian Setda Kabupaten Cirebon, Hafidz Iswahyudi, memilih untuk tidak berkomentar banyak mengenai isu ini. Meskipun informasinya sudah ada yang melaporkan masalah ini kepadanya sejak lama, ia menganggapnya sebagai masalah sensitif. “Saya no comment dulu mas. Ini masalah sensitif,” ucapnya.

Keberlanjutan kepemimpinan Suanting di BKC menjadi sorotan mengingat lamanya masa jabatan yang dipegangnya. Evaluasi dan penilaian terhadap kinerja serta kebijakan yang telah diambil selama 29 tahun terakhir akan menjadi perhatian utama, dalam mengkaji apakah keputusan untuk mempertahankannya di posisi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Is)

Related Articles

Back to top button