CirebonRaya

Asyik Nyabu, Kuwu Palimanan Barat Kabupaten Cirebon Dicokok Polisi

kacenews.id-CIREBON-Satuan Narkoba Polresta Cirebon berhasil menangkap tiga warga Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon. Bahkan dalam penangkapan tersebut, satu di antaranya yakni merupakan kepala desa (Kuwu,red) Desa Palimanan Barat.

Kepala Desa (Kuwu) tersebut tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu bersama dengan kedua temannya, yakni berinisial PR (20 tahun), AR (20 tahun) di salah satu rumah di Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon.

Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dede Hendrawan didampingi, Wakasat Narkoba AKP Rifyanto mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, pria berinisial PR telah menggunakan narkoba.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik turun ke lapangan.
“Kita memantau PR hingga 4 bulan lamanya. Kita selidiki, setelah akurat kalau PR akan menggunakan narkotika sabu-sabu, baru kita grebek,” ujarnya.
Polisi langsung bergerak cepat melakukan penggrebekan, bahkan dalam penggrebegan tersebut, PR sedang menggunakan sabu-sabu bersama dua orang lainnya. Dua orang itu adalah AR dan SN. Mereka pun dilakukan pengledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai seberat 0,27 gram, gunting, sedotan dan pipet kaca.

“Awalnya kita hanya menargetkan PR, ternyata pas penggrebekan ada SN yang merupakan oknum perangkat Desa (Kuwu, red). Pada tanggal 25 Juni, setelah ditangkap kita bawa ke Mako Polresta Cirebon,” katanya.

Ia menjelaskan kini pelaku dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas. Hasil pemeriksaan itu, SN (Kuwu,red) berperan yang mempunyai uang, kemudian AR dan PR membeli barang haram tersebut kepada pria berinisial B, senilai Rp 1,5 juta. Setelah mendapat barang sebanyak satu paket, kemudian dipakai bersama-sama.

“Awalnya satu paket, yang kita amankan sebesar 0,27 gram hanya sisa. Barang itu, katanya didapat dari pelaku berinisial B. Pria berinisial B sendiri masih dalam penyelidikan, masuk daftar DPO kami. Dia juga merupakan warga Kabupaten Cirebon,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 (1) Juncto Pasal 112 (1) Juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Junaedi)

Related Articles

Back to top button