CirebonRaya

Ratusan Perumahan Belum Serahkan PSU, Pengembang Diperingatkan Pemkab Cirebon

kacenews.id-CIREBON- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, menargetkan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) dari pengembang perumahan cepat terselesaikan. Target ini sesuai dengan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK supaya tidak terjadi penyalahgunaan aset.

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon mencatat, sejak 2016 hingga 2024 jumlah perumahan di Kabupaten Cirebon sebanyak 566 perumahan. Dari jumlah tersebut 92 perumahan sudah diserahkan kepada Pemkab Cirebon.

Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon, Adil Prayitno melalui Kepala Bidang Perumahan, Yayan Suratman mengungkapkan penyerahan PSU kepada Pemkab Cirebon pada 2016 sebanyak 16 lokasi perumahan. Kemudian di 2017 ada lima lokasi perumahan yang diserahkan.

Selanjutnya pada 2018 sebanyak 10 lokasi perumahan, pada 2019 sebanyak 16 lokasi perumahan dan pada 2020 ada enam lokasi perumahan. Lalu 2021 nol perumahan, di  2022 terdapat sembilan perumahan dan 2023 mencapai 18 perumahan.

Menurut Yayan, sebanyak 92 lokasi perumahan tersebut merupakan perumahan yang sudah sampai dengan tahap berita acara serah terima. Kemudian, penyerahan PSU perumahan melalui penguasaan aset sepihak ada delapan lokasi perumahan.

Sedangkan dari 92 lokasi perumahan yang sudah serah terima, yang telah tercatat dan menjadi aset Pemda ada 91 lokasi perumahan. Kemudian perumahan yang masih dalam proses serah terima PSU sebanyak 20 perumahan.

“Artinya masih ada 448 perumahan yang belum sama sekali mengajukan proses serah terima PSU,” katanya.

Ia menyampaikan,  permasalahan yang dihadapi dalam proses serah terima PSU di antaranya, beberapa pengembang tidak menyerahkan PSU perumahan karena bangkrut sebelum menyelesaikan pembangunan.Kemudian beberapa pengembang menelantar PSU perumahan, karena tidak memiliki tanggung jawab akan kelanjutan pemeliharaan PSU

Selain itu, ada pula pengembang menyerahkan PSU perumahan dalam kondisi rusak dan tidak layak. Kemudian, beberapa pengembang kehilangan legalitas perumahannya, dikarenakan pembangunan perumahan sudah berlangsung lama. Lalu lahan PSU perumahan sudah beralih fungsi menjadi bangunan dan atau kepentingan pribadi, serta luasan PSU dalam sertifikat sisa tidak sesuai dengan siteplan.

“Kemudian luasan PSU dalam sertifikat dan siteplan tidak sama dengan luasan PSU di lapangan dan sertifikat induk belum selesai splitsing-nya dari kavling perumahan,” katanya.

Yayan mengemukakan, jika perumahan pengembangnya sudah bangkrut, serah terima PSU perumahan bisa dilakukan, meski pengembang sudah tidak ada. Hal itu sesuai dengan Perbup 189 Tahun 2022, yang mengamanatkan pengembang terlantar itu bisa diserahkan ke Pemda.

“Jadi nanti warga perumahan bisa mengajukan untuk audiensi dengan Pemkab Cirebon untuk PSU nya,” katanya.(Junaedi )

 

 

 

 

Related Articles

Back to top button