Finansial

Kasus Dugaan Tipikor Perumda BPR, Penyelewengan Dana Capai Rp 3 Miliar

Ada 200 Nasabah Dirugikan

kacenews.id-CIREBON-Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyelewengan dana tabungan dan deposito nasabah Perumda BPR Bank Cirebon masih terus disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.

Kejari Kota Cirebon sudah memeriksa sekitar 20 saksi terkait kasus penyelewengan dana tabungan dan deposito nasabah di Perumda Bank Cirebon dari tahun 2010 hingga 2022.

Meski kasus tersebut statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, namun hingga sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, M Hamdan mengatakan, dalam menangani perkara di lembaga perbankan tersebut tidak akan mengganggu operasional Bank Cirebon. Oleh karena itu, para nasabah tidak perlu khawatir.

“Penanganan perkara ini lebih fokus kepada perbuatan yang dilakukan oleh oknum pegawai pada BUMD tersebut. Bukan kepada lembaga BPR-nya secara general,” katanya.

Hamdan menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Kota Cirebon pekan lalu di Kantor BPR Bank Cirebon merupakan upaya melengkapi barang bukti yang diperlukan oleh penyidik.

“Pada penanganan perkara yang berasal dari laporan pengaduan ini, sebelumnya pihak penyidik memandang perlu mendapatkan sejumlah dokumen pendukung yang bisa menunjang proses pendidikan perkara ini,” jelasnya.

Perkara ini, menurutnya, bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat, juga ada laporan langsung dari pihak Perumda BPR Bank Cirebon. Terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut, saat ini tim penyidik sedang berkoordinasi dengan BPKP Jawa Barat, untuk menghitung jumlah kerugian negara yang sebenarnya.

“Perkiraan dari keterangan nasabah yang dirugikan mencapai Rp 3 miliar. Kurang lebih, ada sekitar 200 nasabah yang dirugikan. Memang untuk kerugian nasabah sendiri sudah dicover oleh pihak bank, jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Hamdan.

Dari hasil penyidikan sementara ini terduga pelaku, diduga melakukan penampungan penyetoran dana dari nasabah. Namun, dalam perjalanannya, hampir semua dana yang diterima dari nasabah tidak disetorkan ke bank.(Jak)

Related Articles

Back to top button