Pemkab Cirebon Keluarkan SE Larangan Judi Online, ASN Terancam Sanksi Tegas
kacenews.id-CIREBON-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait pelarangan judi online bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya.
Pasalnya Jawa Barat disebut-sebut sebagai daerah dengan pemain judi online (judol) terbanyak, termasuk di dalamnya pelaku yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Bahkan, jumlah ASN di Jawa Barat yang terlibat bermain judol dikabarkan mencapai ribuan. Dari jumlah tersebut, belum diketahui adanya ASN di lingkup Pemkab Cirebon yang kedapatan bermain judol.
Sejauh ini Pemkab Cirebon belum mendapatkan laporan atau data adanya ASN yang terlibat judol secara spesifik, yakni by name by adress.
Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya mengakui, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi tentang keterlibatan ASN Kabupaten Cirebon dalam praktik perjudian yang kini tengah disorot.
“Dari sekian ribu ASN itu apakah ada salah satunya di Kabupaten Cirebon, kami belum tahu. Kalau misalnya ada, dan ada datanya, kami bisa lebih spesifik,” katanya, Selasa (2/7/2024).
Menurutnya, upaya yang bisa dilakukan oleh Pemkab Cirebon saat ini ialah dengan mengingatkan semua ASN dan semua orang yang bekerja di lingkup Pemkab Cirebon agar tidak terlibat judol.
Ia menyampaikan, dalam waktu dekat ini pihaknya bakal segera mengeluarkan surat edaran (SE) yang saat ini tengah dipersiapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Sekda Kabupaten Cirebon.
“Kita akan keluarkan surat edaran, Kepala BKPSDM dan Pak Sekda sudah mempersiapkan surat edarannya, khususnya untuk ASN dan semua yang berkerja di lingkup Pemkab Cirebon,” katanya.
Wahyu menyebutkan, bagi ASN yang kedapatan bermain judol, maka sanksi yang akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan yang mengatur tentang sanksi tersebut diambil baik dari KUHP, maupun Undang-undang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) 94.
Pj Bupati memastikan, melalui SE tersebut pihaknya dapat mencegah para ASN di lingkup Pemkab Cirebon dari permainan judol. “Saya pikir dengan edaran yang kita buatkan, bisa lebih menjaga jangan sampai mereka terlibat dalam judol,” ucapnya. (Junaedi)