Pemilu

Jelang Pilkada, Bawaslu Kabupaten Kuningan Cari Bukti Dugaan Pelanggaran ASN

 

kacenews.id-KUNINGAN-Meski dianggap lambat, tetapi jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan terus bergerak mencari informasi dan bukti-bukti pendukung terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN), terutama yang ditengarai bakal mencalonkan pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Kuningan 2024.

Selain informasi yang berkembang di media massa, Bawaslu pun mendatangi tiga partai politik besar (parpol). Yakni, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dibawah komando H. Ujang Kosasih, Partai Golongan Karya (Golkar) di bawah kepemimpinan Asep Setia Mulyana dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang kini dipimpin Toto Taufikurrohman.

Related Articles

Ditambah lagi, mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang ada di Kabupaten Kuningan dan BKPSDM Cirebon. Dari keterangan dua lembaga pemerintah yang mengurus kepegawaian tersebut, seorang bakal calon Bupati Kuningan sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) tetapi masih proses sedangkan ASN-nya lagi tidak mengajukan.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kuningan, Firman didampingi Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Dadan Yuardan Firdaus di sela-sela konferensi pers yang dihadiri sejumlah wartawan media cetak dan media online di kantor setempat, Senin (1/7/2024).

“Kami mengorek berbagai informasi terkait pengambilan formulir pendaftaran, komunikasi politik dan sebagainya tapi keterangan dari tiga parpol tersebut justru berbeda-beda. Ditambah keterangan dari BKPSDM dan ASN yang terduga melakukan pelanggarannya. Semua keterangannya menjadi bahan kajian pengawasan sebagaimanamestinya,” katanya.

Ia menjelaskan, kewenangan Bawaslu Kuningan dalam melakukan penelusuran atas dugaan pelanggaran netralitas ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor: 1 tahun 2015 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Hasil kajian disertai barang bukti, ada dua ASN yang diduga melanggar ketentuan aturan netralitas pegawai sehingga oleh Bawaslu Kuningan, diteruskan ke Komisi ASN (KASN) melalui Sistem Aplikasi Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (SIAPNET) pada tanggal 25 Juni dan 29 Juni agar ditindaklanjuti,” tuturnya.

Masalah dalam pembuktiannya, melanggar atau tidak, tambah Firman, itu bukan kewenangan Bawaslu. Begitu pula mengenai bagaimana proses atau tahapan prosedur penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas karena pihaknya kurang memahami sekaligus bukan ranahnya. Hal itu bisa ditanyakan langsung ke BKPSDM. (Ya)

 

Related Articles

Back to top button