Pendidikan

Aturan Zonasi PPDB, 7 SMPN Kota Cirebon di Lemahwungkuk Terancam Kurang Siswa

kacenews.id-CIREBON-Jelang PPDB tahap 2 jalur zonasi jenjang SMP Negeri tahun pelajaran 2024/2025 yang akan dimulai pada 4 Juli 2024 mendatang, sebanyak 7 SMP Negeri yang letaknya berada di Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon ketar-ketir akan adanya aturan zonasi yang berdampak pada tidak terpenuhi kuota yang ditargetkan.

Sebanyak tujuh sekolah antara lain SMPN 3, 10, 13, 14, 15, 16 dan SMPN 18. Semua, akan “berebut” peserta didik baru guna memenuhi kuota yang disediakan oleh masing-masing sekolah.

Ketua PPDB SMP Negeri 13 Kota Cirebon, Arnadi mengatakan, sistem zonasi kali ini yang berada di Kota bisa mendaftar di sekolah yang diinginkan. Warga Kecamatan Lemahwungkuk dapat mendaftar ke Kecamatan lain, yang masih berada di Kota Cirebon.

“Seperti kemarin saja ada yang dari SD Kramat Kecamatan Kejaksan bisa nyebrang ke SMP luar Kecamatan Kejaksan. Zonasi Kota itu sudah dari tahun kemarin,” katanya.

Oleh sebab itu, kue di SMP Negeri yang berada di Kota Cirebon akan terbagi. Jika zonasi Kecamatan saja, menurutnya di Lemahwungkuk ini tetap terkendala. Pasalnya, jumlah SD dengan SMP Negeri tidak sebanding.

“Di Kecamatan ini kan ada banyak SMP Negeri, jumlah SD sedikit. Tahun kemarin kita siapkan 8 kelas, yang terisi hanya 5 kelas. Tahun ini kami siapkan juga 8 kelas, semoga bisa terpenuhi,” harap Arnadi.

Sementara itu Ketua PPDB SMP Negeri 15 Kota Cirebon, Ine Yustiane menuturkan, tahun ini pihak sekolah mempersiapkan tujuh rombel. Meski sekolah yang jaraknya berdekatan ini, sekolah menginginkan terpenuhinya kuota yang disiapkan.

“Kalau kita sudah sosialisasi kepada SD. Tahun lalu kita menyediakan tujuh rombel, terpenuhi tujuh rombel tapi tidak penuh jumlah siswanya. Sekolah kami sebenarnya diuntungkan dengan posisi di depan jalan raya, tapi tetap kami berusaha untuk memenuhi kuota peserta didik baru,” tuturnya.(Jak)

Related Articles

Back to top button