KPU Kota Cirebon Gelar PSU di TPS 62 Pegambiran Lemahwungkuk
kacenews.id-Cirebon-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon memutuskan lokasi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 62 Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, tetap di lokasi awal saat pemungutan suara di Pileg 14 Februari lalu.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan adanya PSU menyusul adanya gugatan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) di TPS 62 Pegambiran.
PSU sendiri akan dilaksanakan pada Sabtu (29/6/2024) ini. Sebelum PSU dilakukan, KPU memberikan tiga opsi lokasi PSU, yaitu di RT 05 halaman Bapermas, lapangan volley dan lapangan badminton.
Usai rapat penentuan lokasi PSU pada Jumat (28/6/2024), KPU akhirnya memutuskan lokasi PSU tersebut tetap berada di lokasi yang sama saat Pileg 14 Februari lalu.
“Kita tidak ingin setelah PSU ini ada potensi masalah, kita semua ketahui meskipun PSU melibatkan semua partai tapi ada dua partai yang berkepentingan, yaitu PAN dan Partai Demokrat. Masing-masing partai ini mengusulkan tempat PSU yang berbeda,” ujar Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko.
Namun, menurutnya, usai monitoring KPU mempertimbangkan keamanan sehingga lokasi PSU dikembalikan ke tempat awal saat Pileg 14 Februari lalu.
“Di lokasi TPS awal ini dari keamanan menyatakan bahwa tidak ada potensi kerawanan sehingga diputuskan sesuai pelaksanaan di 14 Februari lalu setelah sebelumnya diajukan pindah lokasi,” katanya.
Ia mengatakan, usai rapat pihaknya langsung menyebar undangan pemilihan atau C6.
“Terdapat DPT 245 jiwa, ditambah empat orang masuk DPK sehingga total ada 249 jiwa. Nanti ada pengamanan khusus, karena kan itu tempatnya sempit, bukan di lapangan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPOKK DPC Partai Demokrat Kota Cirebon, Abdul Kharis mengatakan, pihaknya akan mengikuti apapun hasil rapat terkait penentuan lokasi PSU oleh KPU. “Apapun hasil keputusan kita akan ikuti,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cirebon.
Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan untuk Perkara Nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ucap Suhartoyo, di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis (6/6/2024) lalu.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2 harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan surat suara ulang.
Sehingga, Mahkamah memerintahkan kepada Termohon KPU untuk melakukan penghitungan ulang surat suara calon anggota DPRD Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2 Tahun 2024 pada TPS 14 Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.
Selain itu, Suhartoyo juga menyampaikan, Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang calon anggota DPRD Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2 tahun 2024 pada TPS 62 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.
Dalam permohonannya, Pemohon PAN mendalilkan terdapat surat suara rusak karena terdapat robek di bagian lipatan surat suara pada TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk sah dinyatakan surat suara rusak karena terdapat robek di bagian lipatan surat suara.
Selain itu, Pemohon PAN juga mendalilkan terdapat kejadian terkait pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) atas nama Ahmad Sulam yang mendapatkan 4 surat suara.
Namun, setelah konsultasi dengan Pengawas TPS, keberatan tidak diajukan oleh pemilih tersebut.
Meskipun terjadi kesalahan dalam pemberian surat suara, tidak ada keberatan yang dilaporkan dari para saksi di TPS 62 Kelurahan Pegambiran.(Fan)