CirebonRaya

Warga Keluhkan Sulitnya PPDB Jalur Zonasi dan KETM

Fitrah Malik: Janggal, Siswa Luar Kota Bisa Diterima di SMAN Kota Cirebon

kacenews.id-CIREBON-Warga Kota Cirebon mengeluhkan sulitnya masuk ke sekolah melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jalur zonasi dan Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM)

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik mengatakan, banyak dugaan permainan yang dilakukan oknum-okum untuk mengakali calon siswa masuk ke sekolah tertentu.

“Berdasarkan pengamatan kami bahwa dalam SOP PPDB Jabar yang sudah dibuat oleh Gubernur Jawa Barat bahwa PPDB ini harus dilaksanakan secara objektif transparan, dan akuntabel. Kami melihat ini tidak dilaksanakan,” ujar Fitrah.

Fitrah menambahkan, dilihat dari laman PPDB dalam SOP juga disebutkan bahwa harus mencantumkan alamat. Sedangkan pencantuman alamat itu tidak dilakukan secara lengkap, melainkan hanya mencantumkan nama kelurahan dan kecamatan, sehingga tidak detail.

“Artinya ini menyulitkan masyarakat untuk melihat bahwa ini transparan dan akuntabel, tidak ada alamat, jalan. Artinya dari laman yang ada di PPDB setelah kami cek dan kumpulkan data jarak yang tercantum ada hanya beberapa centimeter, bahkan ada yang satu meter, ada yang 3 meter antara siswa satu dengan siswa yang lain,” tuturnya.

Jarak yang tidak masuk akal, kata Fitrah, antara siswa satu dengan siswa yang lain menunjukkan bahwa ada kejanggalan. “Jadi antara siswa yang satu itu berkumpul semua di situ. Jaraknya berdekatan, ini sangat janggal sekali apakah mungkin seluruh siswa yang diterima itu berjarak satu, dua sampai lima meter, enggak kan?” tuturnya

Kemudian kejanggalan yang lain, lanjut Fitrah, pihaknya menemukan beberapa data, ada yang sekolah SMP-nya dari luar daerah bahkan ada di Purwokerto dan Majalengka tapi alamatnya di Sukasari dan Pekiringan.

“Artinya banyak siswa yang sekolah asalnya SMP nya itu di luar wilayah Kota Cirebon, bahkan ada di luar provinsi tetapi alamatnya itu di sekitaran sekolah pada saat pendaftaran,” ujarnya

Masih kata Fitrah, dalam SOP juga disebutkan bahwa saat ini aturan baru tidak membolehkan siswa itu pindah alamat atas nama anaknya saja tetapi harus satu keluarga.
Ketika pun boleh tidak satu keluarga, asal tinggal di tempat walinya.

Nantinya dalam SOP juga disebut itu harus ada surat kuasa pengasuhan dari orang tuanya kepada walinya.
“Kami duga bahwa banyak data yang dimanipulasi dengan cara mengubah nama wali tapi dalam SOP disebutkan bahwa harus ada surat kuasa pengasuhan,” pungkasnya.(Fan)

Related Articles

Back to top button