Pemilu

Pilkada Serentak 2024, Pj Bupati Cirebon Pastikan ASN Netral

kacenews.id-CIREBON- Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, memastikan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Cirebon menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Wahyu menyebutkan, berdasarkan perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), seluruh penjabat bupati harus menjaga mampu menjaga kondusifitas daerah menjelang pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

“Dalam pilkada nanti, Pj diminta untuk netral. Kami akan komunikasikan dengan forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah) untuk menjaga hal ini,” kata Wahyu di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Kamis (20/6/2024).

Selain itu, kata Wahyu, kehadirannya di Kabupaten Cirebon diharapkan mampu membawa perubahan. Salah satunya, bisa hadir di tengah masyarakat.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ita Rohpitasari, mengatakan, pihaknya saat ini mulai mengoptimalkan peran Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di 40 kecamatan menjelang Pilkada serentak.

Melalui forum tersebut, kata Ita, kerawanan yang muncul di tengah masyarakat bisa segera diatasi dan tidak meluas menjadi konflik daerah.

“Kalau ada sesuatu masalah bisa diselesaikan dahulu oleh tim sinergitas di bawah. Siapapun yang masuk ke Kabupaten Cirebon bisa tetap aman,” kata Ita.
Sementara pemerhati kebijakan publik, Taufik Hidayat mengatakan, jelang Pemilukada imbauan agar aparat negara terus disuarakan dari otoritas terkait. Imbauan ini tidak lepas dari isu miring terhadap aparat negera yang dianggap tidak netral.
Sementara amanat undang-undang bahwa, penyelenggara negara di semua tingkatan harus netral pada setiap penyelenggaraan pemilu.
Imbauan aparat negara netral juga tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 02 tahun 2022, Nomor 800-5474 tahun 2022, Nomor 246 tahun 2022, Nomor 30 tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan

“Ada sejumah sanksi bila aparatur sipil negara (ASN) tidak netral saat Pemilu 2024. Ada sanksi berupa administratif, hukuman ringan, sedang hingga berat berupa sanksi pemecatan,” ujarnya.
Taufik juga menjelaskan, ASN juga termasuk pegawai kontrak, tenaga kerja kontrak daerah (TKKD) dan tenaga sukarelawan. “Mereka semua tidak diperkenankan berpihak alias netral karena bagian dari Pemerintah, walaupun yang bersangkutan bukan PNS dan PPPK,” ungkapnya.

Kita sepakat dengan imbaun barbagai otoritas negara bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil perlu kesadaran bersama dalam menjalankan aturan. Selain itu, perlu juga membangun sinergitas dan efektivitas pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dari atasannya guna mewujudkan birokrasi yang netral dan profesional dalam menghadapi Pemilukada 2024.(Junaedi)

Related Articles

Back to top button