CirebonRaya

MK Beri Lampu Hijau, Terpidana Kasus Vina dan Eky Bisa Ajukan PK

kacenews.id-CIREBON-Mahkamah Agung (MA) memberi lampu hijau bagi terpidana kasus kematian Vina dan Eky Cirebon untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sikap MA yang terbuka bagi pengajuan PK para terpidana kasus kem,atian Vina dan Eky Cirebon diungkapkan salah seorang Hakim Agung, Ibrahim, SH, MH, LL M, Kamis 13 Juni 2024.
Ibrahim mengungkapkan, MA sangat membuka diri bila para terpidana kemaian Vina dan Eky Cirebon yang sudah dijatuhi vonis mengajukan PK untuk menganulir putusan kasasi sebelumnya.

“Silakan, MA sangat terbuka. Bila terpidana kasus kematian Vina dan Eky mau mengajukan PK,” tutur Ibrahim.
Ibrahim mengungkapikan sikap MA yang terbuka terhadap pegajuan PK para terpidana kematian Vina dan Eky Cirebon saat mengisi seinar di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara), Kota Bekasi.
Ibrahim menyarankan, sebelum mengajukan PK, terlebih dahulu para terpidana menyertakan bukti baru atau novum. “Silakan melalui pengacaranya, para terpidana mengajukan PK dengan syarat harus ada novum,” tutur Ibrahim.
Novum yang diajukan, juga harusmemenuhi syarat formil. Bukti baru itu ada di dalam kasus yang diperkarakan di sidang, namun selama ini tertutup atau belum ditemukan.

“Novum harus memenuhi syarat formil. Merupakan bukti baru yang ada dalam perkara, namun selama ini belum pernah muncul, tapi sekarang ditemukan,” tutur Ibrahim.
Novum ini sebenarnya sudah ada dalam penanganan perkara. Hanya saja tidak muncul sheingga menyebabkan hakim memutus bersalah dalam kasus kematian Vina dan Eky.”Kita sarankan novum itu harus kuat. Sebab anti akan diuji oleh hakim, apakah memenuhi syarat formil atau tidak,” tutur Ibrahim.

Jika novum yang diajukan memenuhi syarat formil, maka PK akan diterima. Sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat formil, maka PK akan ditolak. “Karena itu pengacaranya mesti cermat dalam mengajukan novum,” tutur Ibrahim.
Seperti diketahui, tiga terpidana kasus kematian Vina dan Eky menyatakan siap mengajukan PK terhadap putusan kasasi. Masing-masing Rivaldi dan Sudirman. Keduanya divonis seumur hidup. Kemudian Saka Tatal yang divonis 8 tahun penjara.

Vonis yang mereka terima, selama ini sudah masuk tahap kasasi di MA. Karena itu, satu-satunya jalan untuk menganulir ialah dengan mengajukan PK, dengan syarat harus ada novum.
Sementara kontroversi kasus kematian Vina dan Eky Cirebon rupanya menarik perhatian mantan Menkopolhukam, Mahfud MD.
Mahfud MD mengaku dirinya ikut memperhatikan kontroversi kasus kematian Vina dan Eky yang menurutnya banyak kejanggalan.”Kasus ini sudah terjadi 8 tahun lalu, kalau sekarang muncul kontroversi, itu karena tidak tuntas,” tutur Mahfud MD dalam kanal YouTube Terus Terang, dikutip Jumat 14 Juni 2024.
Penayangan film “Vina Sebelum 7 Hari” hanya pemantik saja. Andai dari awal tuntas, kemunculan film tidak akan berrarti apa-apa kecuali hanya sebagai kisah dalam film saja. “Ini karena ada kontroversi. Berkah dari film ini justru membuka tabir lama yang selama 8 tahun tertutupi,” tutur Mahfud MD.

Mahfud MD menduga, dalam penanganan kasus kematian Vina dan Eky, bukan hanya karena unprofesioal conduct (ketidakprofesionalan aparat), tetapi ada permainan, ada rekayasa dengan mengorbankan rakyat kecil tak berdaya.
“Saya menduga, ini bukan soal apakah profesional atau tidak profesional, tapi ada permainan jahat di balik kasus kematian Vina dan Eky,” tutur Mahfud MD.

Mahfud MD menuturkan, carut marut dan banyaknya kejanggalan dalam kasus kematian Vina dan Eky sebenarnya menjadi potret bagaimana penegakan hukum di Indonesia.”Ini menjadi salah satu wajah buruh dari penegakan hukum di Indonesia. Hukum bisa jadi alat permainan untuk melindungi orang berpengaruh atau berduit,” tutur Mahfud MD.
Sebaliknya, hukum juga bisa menjadi alat pemukul bagi oran-orang yang tidak punya kekuasaan seperti rakyat miskin.”Kasus kematian Vina dan Eky, terlihat jelas bagaimana negara memperlakukan orang-orang miskin rakyat kecil semaunya sendiri,” tutur Mahfud MD.

Mahfud MD meminta kasus kematian Vina dan Eky dibongkar dari nol. Dimulai dari penyidikan, serta uji forensik yang memastikan apakah ini pembunuhan atau murni kecelakaan.”Harus dibongkar dari awal. Mulai dari pertanyaan awal, apakah ini pembunuhan dan pemerkosaan atau kecelakaan,” tutur Mahfud MD.(Rils)

Related Articles

Back to top button