CirebonRaya

Cegah Kuwu Terjerat Pidana, Kejari Kabupaten Cirebon Bukan Layanan Konsultasi Hukum

kacenews.id-CIREBON-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bersama Kejaksaan Kabupaten Cirebon, lakukan pencegahan perdata dan pidana para kuwu. Salah satunya dengan berdialog para kuwu di sekitar GOR Desa Jatiseeng Kecamatan Ciledug.

Kepala Bidang Administrasi dan Pemerintahan DPMD, Dani Irawadi mengatakan, dialog interaktif bersama para kuwu ini sebagai upaya pencegahan perdata maupun pidana. “Silahkan berkomunikasi dengan kami dan Kejaksaan, guna meminimalisasi terjerat kasus,” katanya, Kamis (13/6/2024).

Dani menjelaskan, dalam penggunaan anggaran tentunya harus sesuai aturan. Hal ini bertujuan, meminimalisasi penyelewengan anggaran. “Tentunya kami terbuka untuk memberikan konsultasi, bila mana diperlukan. Maka, alangkah baiknya jika belum paham, koordinasi dan komunikasi,” jelasnya.

Senada dikatakan Perwakilan Kejaksaaan Negeri Kabupaten Cirebon, Fitri Ayu Respani. Sebagai upaya pencegahan pidana dan perdata bagi para kuwu, harus melaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Meski demikian, tidak sedikit yang terjerat, maka diperlukan konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaaan. “Silahkan datang ke kantor kami untuk konsultasi hukum, dengan membawa berkas yang diperlukan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris FKKC Kabupaten Cirebon , Ahmad Hudori mengucapkan terima kasih pada seluruh pihak, khususnya DPMD dan Kejaksaaan yang telah memberikan pembinaan pada para kuwu. “Semoga dengan adanya kegiatan ini, para kuwu mengerti dan tidak ada yang terjerat kasus pidana dan perdata,” ucapnya.

Kuwu Desa Cibogo Kecamatan Waled ini menambahkan, para kuwu yang bermasalah dengan proses hukum, tidak serta merta bebas. Namun, dengan adanya konsultasi dan koordinasi, minimal akan ada solusi. “Tentunya, kami sangat mengharapkan adanya kerjasama yang baik dari seluruh pihak, dalam melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan desa,” pungkas pria yang biasa dipanggil Ahud.(Pra)

Related Articles

Back to top button