Ayumajakuning

Resahkan Warga Majalengka, Enam Berandalan Geng Motor Diamankan Polisi

kacenews.id-MAJALENGKA-Satuan Reskrim Polres Majalengka amankan enam orang anggota geng motor dari kelompok Perbatasan Street yang videonya viral saat beraksi di ruas jalan Jatiwangi – Ligung pada Minggu (9/6/2024) dini hari.

Pada video yang beredar, anggota geng motor ini berkonvoi, mereka yang di bonceng mengacungkan – acungkan clurit panjang dan samurai dengan jumlah pengendara yang cukup banyak melaju ke arah Ligung.

Wajah diantara mereka nampak dalam rekaman video, terlebih senjata tajam yang terus diacungkan sambil digerakan seolah akan menghantam, hingga nomor kendaraan yang diduga nomor palsu. Tidak jelas siapa yang merekam aksi para geng motor ini.

Mereka akhirnya diketahui sebagian berasal dari Kecamatan Kadipaten dan Dawuan.

Kasat reskrim Polres Majalengka Ajun Komisaris Polisi Tito Witular, mengatakan sejumlah tersangka sudah berhasil diamankan, mereka adalah ZHT (21), RTA (21), SFF (19), LKM (16) MHJ (16) serta MZZ (18).

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, HP, tiga bilah parang, dua bilah clurit dan satu golok.

Tito menyebutkan, anggota geng motor ini ditangkap karena diduga melakukan pencurian sepeda motor dan telpon seluler milik salah seorang warga, ketika mereka berkonvoi tepatnya wilayah Desa Gandawesi, Kecamatan Ligung pukul 02.00 dini hari.

Kejadian ketika korban mengendarai sepeda motor, kemudian melihat sejumlah anggota geng motor yang mengacungkan senjata tajam.

Anggota geng motor mengancam dengan senjata tajam yang dibawanya, akibatnya korban ketakutan dan berlari sambil meninggalkan sepeda motornya serta HP yang disimpan di dalam jok sepeda motor.

“Korban merasa ketakutan saat melihat gerombolan pengendara sepeda motor yang hampir kesemuanya berboncengan sambil mengacungkan parang, samurai, golok, clurit dan jenis senjata tajam lainnya. Sepeda motor korban langsung dibawa para tersangka yang sekarang sudah kami tangkap,” ungkap Kasat Reskrim.

Menurutnya, begitu mendapat laporan perial kejadian tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan menangkap 6 tersangka, pada Senin (11/6/2024) sekitar pukul 01.00 dini hari.

Akibat perbuatannya, para persangkan dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(Ta)

Back to top button