CirebonRaya

Kasus Pembangunan Alun-Alun Taman Pataraksa Kabupaten Cirebon, Satu PNS dan Dua Swasta Jadi Tersangka

kacenews.id-CIREBON-Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melalui tim penyidik tindak pidana khusus resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Alun-Alun Taman Pataraksa, Kecamatan Sumber.

Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa malam, 11 Juni 2024.
Ketiga tersangka tersebut adalah berinisial E selaku pelaksana kegiatan, AM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan D selaku administrasi dari konsultan pengawas.

Dari tiga tersangka, satu merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cirebon, sementara dua lainnya berasal dari pihak swasta. “Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Alun-Alun Taman Pataraksa pada tahun anggaran 2023 lalu.

Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas I Cirebon untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, dalam konferensi pers tersebut.

Menurut Yudhi, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,2 miliar berdasarkan perhitungan auditor dan tim penyidik. Meski demikian, para tersangka telah mengembalikan Rp 600 juta ke kas negara, menyisakan kerugian sebesar Rp 600 juta yang belum dikembalikan.

Yudhi menjelaskan, peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Tersangka E melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, sementara tersangka D mendukung tindakan tersebut dengan membuat laporan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Tersangka AM, sebagai PPK, gagal menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengendali kontrak.
“Gapura yang ambruk adalah bagian dari tahap kedua pembangunan proyek ini, yang dibiayai oleh APBD Provinsi Jawa Barat,” jelas Yudhi.

Proyek pembangunan Alun-Alun Taman Pataraksa ini merupakan salah satu proyek besar yang diharapkan dapat menjadi ikon baru bagi Kabupaten Cirebon. Namun, kasus korupsi yang melibatkan proyek ini menimbulkan kerugian besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Ia menjelaskan, kasus ini bukan hanya terkait ambruknya gapura setinggi 8,7 meter pada 2 Januari 2024, tetapi juga mencakup seluruh proses pembangunan tahap kedua Alun-Alun Taman Pataraksa pada tahun anggaran 2023.

“Kami pastikan tindak pidana korupsi ini bukan karena gapura yang ambruk saja, melainkan dari seluruh proses lanjutan pembangunan tahap kedua,” tegas Yudhi.

Ia menambahkan, proses kelanjutan pembangunan alun-alun saat ini masih dalam pembahasan, karena Kejari fokus pada penegakan hukum terlebih dahulu.

“Semoga proses hukum ini bisa cepat diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga Alun-Alun Taman Pataraksa bisa segera dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Cirebon dan masyarakat umum,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian besar di Kabupaten Cirebon, mengingat pentingnya Alun-Alun Taman Pataraksa sebagai ruang publik yang dinantikan banyak orang. Proses hukum yang transparan dan tegas diharapkan dapat memberikan keadilan serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.(Mail)

Related Articles

Back to top button